TERNATE – Pemkot Ternate sampai saat ini belum dapat mengagendakan penyampaian LPP APBD tahun 2019 ke DPRD Kota Ternate, karena masih menunggu penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Malut.
Hal ini akan mengganggu sistem beranggaran Pemkot Ternate yang selama ini tepat waktu, dimana LPP APBD itu disyaratkan harus disampaikan ke DPRD enam bulan setelah berakhirnya masa tahun anggaran, yang berarti LPP APBD itu harus disampaikan ke DPRD paling lambat Selasa (30/6) kemarin.
Kepala Bappelitbangda Kota Ternate Said Assagaf dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih menunggu LHP BPK sebab sesuai aturan Permen 13 tahun 2006 disebutkan, kepala daerah menyampaikan laporan pelaksanaan APBD setelah selesai diperiksa oleh BPK dan disampaikan LHP. “ Tapi sampai saat ini kita belum terima, selambat-lambatnya enam bulan kalau sudah lewat itu bukan lagi kesalahan kita, karena kita masih menunggu dari BPK,” katanya, Selasa (30/6).
Kata dia, ini bukan lagi kelalaian pemerintah, sebab pihaknya hanya menunggu LHP BPK, bahkan lampirannya juga sudah disiapkan tinggal menunggu opini BPK yang belum diterima, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat dan disebutkan kalau ada beberapa lanjutan pemeriksaan yang belum tuntas.
Dia menyayangkan keterlambatan penyampaian LPP APBD ini, sebab Kota Ternate selama ini taat asas.” Jadi selama ini jadwal penetapan APBD itu selalu tepat waktu, tapi ini diluar kemampuan kita, karena BPK belum menyampaikan laporan,” ucap dia.
Padahal kata dia, hal ini menjadi salah satu poin dari Pemkot mendapat DID, sebab syaratnya yakni WTP, laporan tepat waktu dan pengesahan APBD tepat waktu. “Tapi itu bukan kewenangan kami,” tandasnya.
Dalam pasal 298 Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pendoman pengelolaan keuangan daerah, sudah sangat jelas pada ayat (1) menyebutkan, Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dan pada ayat (2) bunyinya rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, serta dilampiri dengan laporan kinerja yang telah diperiksa BPK dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailussy mengatakan, pihaknya tinggal menunggu penyerahan LHP BPK baru akan mengagendakan penyampaian LPP APBD tersebut. “Karena sampai saat ini kita juga belum tahu kapan LHP itu diserahkan, jadi pada prinsipnya kami masih menunggu,” tandasnya.(cim)

