SANANA – Meski telah dilakukan mediasi terkait masalah kredit yang diajukan oleh Azwin Parasesa Thamrin ke Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula terhadap BRI Cabang Ternate melalui Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Sanana, namun belum mendapatkan titik terang.
Kuasa hukum Azwin, Kuswandi Buamona mengatakan, dalam sidang mediasi tersebut, pihaknya meminta kepada pihak BRI Cabang Ternate melalui KCP BRI Sanana segera memberikan akad kredit dari orang tua kliennya.
“Yang kita ngotot itu akad kredit. Sementara yang ditunjukkan pihak bank itu bukan Akad, yang ditunjukkan itu semacam berita acara,” katanya, Senin (10/8). Kuswandi menyampaikan, pihak bank seharusnya menunjukkan akad kredit, supaya mereka bisa mengetahui apakah dalam kredit itu ada asuransinya atau tidak.
“Pihak bank menyebutkan kalau kredit di angka 200 juta itu tidak ada asuransinya. Akad itu kan dibuat di notaries, Bank harus memberikan akad, biar kita lihat di dalam kredit itu ada asuransinya atau tidak. Terus pembayarannya sudah sampai dimana. Kan sudah dibayar, kecuali belum dibayar sama sekali,” sesalnya.
Alumni Fakultas Hukum Unkhair Ternate menambahkan, pihak Bank juga meminta kliennya untuk mengembalikan uang dari pihak kedua, yakni Artawati. Sedangkan untuk pelunasan kredit yang dilakukan Artawati tanpa koordinasi dengan ahli waris.
“Siapa yang suruh Haji Arta bayar, kan ahli waris tidak menyuruhnya. Bank harus konfirmasi dulu dengan ahli waris, kalau mereka tidak mampu bayar maka bisa dilelang, kan prosedurnya begitu,” ungkap Kuswandi.
Tak hanya itu, lanjut Kuswandi, orang tua kliennya mengajukan kredit di angka Rp 200 juta, di perjalanan itu ada pembayaran. Tiba-tiba orang tua klien meninggal dunia. Tadi di mediasi pihak Bank minta harus kembalikan modal pokok dari awal. Sedangkan orang tua sudah pernah bayar, setidaknya ada pengurangan nilai, ini malah disuruh bayar full,” kesalnya.
Kuswandi membeberkan, rumah milik kliennya itu dialihkan ke Artawati, kemudian Artawati ajukan kembali kredit ke Bank sebanyak Rp 400 juta. “ Haji Arta bayar Rp 200 juta, Rp 200 juta mereka dari bank ambil. Berarti pihak kedua ini ambil keuntungan dari rumah. Pertanyaannya, kenapa Bank berani cairkan anggaran atas nama orang lain. Bank berani gunakan sertifikat orang lain untuk mencairkan uang ke orang lain tanpa sepengetahuan ahli waris, kan aneh,” semprotnya.
Menurut Kuswandi, perbuatan pihak Bank ini sudah termasuk perbuatan melawan hukum. “Karena Bank tahu prosedurnya, kenapa Bank melanggar prosedurnya. Bahkan dengan gampang Bank bilang sudah lunas. Kalau sudah lunas ya kembalikan rumah dan sertifikatnya, kenapa mereka tahan. Masalah pihak ketiga tidak ada urusan dengan kami, itu urusan pihak Bank dengan mereka. Klien saya tidak menyuruh mereka bayar,” bebernya.
Kalau bicara angka, kata Kuswandi, kliennya sudah mengalami kerugian yang cukup banyak, bahkan sudah melebihi nilai kredit. “ Pertama klien saya dikeluarkan dari rumah dan harus cari kontrakan untuk dikontrakkan. Prosedurnya tidak begitu. Harusnya Bank lelang, kalau Rp 400 kan sisa Rp 200 bisa dikembalikan ke ahli waris,” tutupnya.(nai)

