Bulan ini Bacalon Harus Kantongi Rekomendasi

KPU Kota Ternate

TERNATE – Pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Ternate  mulai dibuka pada bulan depan, karenanya,  dalam sebulan ini, para kandidat yang akan ikut bertarung di Pilwako, sudah harus melengkapi seluruh administrasi pencalonan, termasuk rekomendasi dari partai politik sebagai syarat untuk mendaftar ke KPU.

Ketua KPU Kota Ternate M. Zen A. Karim mengatakan, untuk pengumuman pendaftaran dijadwalkan pada 28 Agustus sampai 3 September, sementara 4 sampai 6 September itu dibuka pendaftaran.

Bakal calon ini, kata dia, diakui setelah yang bersangkutan mendaftarkan diri ke KPU untuk  dilakukan verifikasi lagi. Sehingga dalam sebulan ini para kandidat sudah harus melengkapi syarat untuk mendaftarkan diri.

“Karena saat pendaftaran itu, syarat-syarat diikutsertakan, seperti rekomendasi dan lainnya,” katanya.

Untuk syarat pencalonan itu, lanjut dia, mengacu pada PKPU nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota.” Jadi di saat mendaftar itu segala ketentuan sudah harus dipenuhi, karena setelah pendaftaran akan dilakukan verifikasi administrasi persyaratan,” ungkapnya.

Sementara bagi kandidat yang tercatat sebagai ASN atau anggota DPRD, mereka harus mengajukan pengunduran diri sesuai dengan pasal 4 ayat 5 huruf (u) PKPU yang mana pada huruf (u) disebutkan menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, PNS, kepala desa atau sebutan lain dan perangkat desa sejak ditetapkan sebagai calon. Kemudian di huruf (v) menyebutkan berhenti dari jabatan pada BUMN atau BUMD yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon.

Sementara untuk anggota DPRD kata dia, pada huruf (t) pasal 4 disebutkan menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD bagi anggota DPR, DPD atau DPRD sejak ditetapkan sebagai calon.” Tapi mereka juga diberikan waktu pada saat penetapan pasangan bakal calon itu masih menggunakan surat pengunduran diri, tapi setelah penetapan diberikan waktu selama 30 hari untuk memasukan surat pengunduran dari instansi terkait baik TNI/Polri, ASN maupun anggota DPRD,” jelas dia.

Untuk calon independen kata dia, saat ini mereka sudah mengajukan syarat perbaikan yang nanti di verifikasi faktual kembali. “ Jadi mereka ini juga pendaftarannya sama dengan pasangan calon dari partai politik,” tegas dia.(cim)