Bupati Aliong Terancam Diadukan ke Ombudsman dan Mendagri

Kuasa Hukum Kades Samuya, Mustakim La Dee

BOBONG – Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus terancam dilaporkan Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku Utara dan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) oleh kuasa hukum Kepala Desa Samuya, Kecamatan Taliabu Timur, Mustakim La Dee  atas dugaan praktik mall administrasi.

Pasalnya, bupati tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  yang jelas-jelas dimenangkan oleh Kades Samuya, Samuya Mahyudin Sinondeng.

“Kami akan melaporkan ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Malut terhadap dugaan praktek maladministrasi yang sudah Bupati lakukan. Dan kami juga akan melaporkan ke Mendagri karena sebagai kepala daerah tidak mencontohkan yang baik kepada warga dan pemimpin di tingkat desa,” tegas Mustakim La Dee, Rabu (1/7) kemarin.

Menurut dia, Bupati tidak taat dan tidak mampu melaksanakan putusan pengadilan ini.  Secara etika pemerintahan sangat tidak bagus bagi seorang pemimpin yang tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah menetapkan kepala desa sebagai pemenang perkara yang diberhentikan secara sepihak.

Pj. Kades yang juga sebagai sebagai Camat Kecamatan Taliabu Timur diminta tidak lagi melaksanakan tugas-tugas kepala desa karena putusan penundaan. Menurut dia, bila yang bersangkutan dalam menjalan tugas kades, maka secara tidak langsung penyalahgunaan kewenangan yang berakibat penyalahgunaan keuangan desa.

“Keputusan Bupati tentang pemberhentian dan pengangkatan Pj Kades Samuya, tepat pada tanggal 18 Maret itu sudah tidak sah, kami juga akan melaporkan Pj Kades Samuya ke Kejaksaan karena diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan karena telah melaksanakan tugas-tugas kades,” tegasnya

Meski saat ini pihak Bupati sedang melakukan upaya hukum banding, tetapi upaya hukum itu tidak menghentikan proses penundaan pelaksanaan keputusan Bupati Pulau Taliabu terhadap pejabat untuk tidak lagi melaksanakan tugas-tugas kepala desa, karena itu putusan PTUN. “Kalau putusan pencabutan itu memang belum bisa dilaksanakan sampai ada putusan inkrah dan berkekuatan hukum tetap, tapi putusan penundaan itu sejak dikeluarkan putusan pada 18 Maret, wajib dilaksanakan oleh Bupati,” cetusnya. (bro)