LABUHA – Bupati Usman Sidik menilai, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se- Kabupaten Halmahera Selatan masih lemah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap roda pemerintahan di desa.
“Pengawasan yang dimaksud Bupati adalah kinerja kepala desa, sekaligus mengontrol seluruh kebijakan yang telah diterapkan apakah dilaksanakan secara baik dan benar atau tidak selama satu tahun anggaran,” kata Bupati saat melantik dan mengambil sumpah 500 Anggota BPD pada 100 Desa se-Halsel, Selasa (14/3/2023) kemarin
Pelantikan BPD bertempat di Aula kantor Bupati berdasarkan surat undangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) nomor 140/110/DPMD 2023.
Menurutnya, BPD belum menjalankan karena mereka belum sepenuhnya memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka dalam melakukan pengawasan terhadap roda pemerintahan di desa.
Karena itu, Bupati meminta pada seluruh Anggota BPD yang baru dilantik untuk aktif membantu pemerintah dalam melaksanakan pembangunan, khususnya dalam hal pengawasan pelaksanaan program kegiatan di desa karena BPD merupakan keterwakilan masyarakat. “Karena dipilih langsung oleh masyarakat, maka BPD harus melaksanakan fungsi pengawasan dengan sebaik-baiknya,” tegasnya
BPD, lanjut Bupati, harus menjadi penyeimbang dalam pemerintahan desa, tidak hanya mengamini apa yang dilakukan kades, namun sebaliknya. Sebab, unsur penyelenggaraan pemerintah desa itu terdiri kades, perangkat desa dan BPD.
“Institusi ini merupakan satu kesatuan yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan di desa. Maka harus saling mengingatkan,” tandas politisi PKB itu. (nan)

