LABUHA – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Bahrain Kasuba sepertinya sudah tak menghitung plus-minus langkah yang ia ambil menjelang penghujung kepemimpinannya.
Tak tanggung-tanggung, lima kepala desa yang diduga bermasalah langsung ia ‘gebukin tanpa ampun’ alias dicopot dari jabatan. Alasannya, lima kades terlibat masalah hukum serta tidak menjalankan tugas.
Adalah Kades Rabutdaiyo Kecamatan Makian, Kades Tagono, Kecamatan Makian Barat, Kades Lata-Lata Kecamatan Kasiruta Barat, Bisui Kecamatan Gane Timur serta Kades Sawadai Kecamatan Bacan Selatan.
Kepala Dinas DPMD Kabupaten Halsel Bustamin Soleman, ketika dikonfirmasi, Senin (11/1/2021) kemarin mengatakan, para kades yang diberhentikan bupati sudah sesuai prosedur. Selain tidak melaksanakan kewajibanya, juga tersandung masalah hukum. Kendati dikenakan sanksi administratif, para kades tidak diindahkan.
Karena itu, camat memberikan rekomendasi ke bupati untuk melakukan tindakan pemberhentian sementara. ”Ini sudah sesuai dengan prosedur pemberhentian para kades karena bermasalah untuk dibina kembali,” kata Bustamin.
Kades yang diberhentikan, jelas Bustamin, guna menyelesaikan masalah hukum. Misalnya Kades Rabutdaiyo kasus penyalahgunaan dana desa (DD) itu sudah ditangani oleh pihak Kejaksaan, begitu juga dengan DD desa Lata-Lata. “Mereka ini fokus menyelesaikan masalah dulu setelah itu diaktifkan kembali,” ujar Bustamin.
Untuk Kades Sawadai, meninggalkan tugas selama 5 bulan sehingga ini menyalahi ketentuan sehingga diberikan sanksi diberhentikan sementara untuk dibina. ”Kalau berubah, maka akan dikembalikan lagi sebagai kades,” ujarnya, seraya mengatakan, saat ini yang jalankan tugas kades itu adalah sekretaris desa.
Sementara itu, Kades Tagono Rustam H. Ibrahim keberatan dengan Surat Keputusan Bupati Halsel tertanggal 29 Desember Nomor 174 Tahun 2020 tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Rabutdaiyo dan Tagono Kecamatan Pulau.
Keberatan Kades Tagono disampaikan secara tertulis. Dalam surat keberatan, Kades Tagono mengatakan, alasan pemberhentian karena dianggap melanggar larangan sebagai Kepala Desa pasal 29 huruf a, huruf c huruf e dan huruf f beserta pasal 54 ayat 2 huruf b, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurutnya, pasal yang dituduhkan, adalah merugikan kepentingan umum, wewenang tugas, hak dan/atau kewajibannya sebagai kades dan melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat desa, KKN, menerima uang, barang dan/jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang dilakukan adalah tidak ada bukti yang kuat. (nan)

