HALTENG – Bupati Ikram Malan Sangadji (IMS) menegaskan seluruh ASN selain meningkatkan kinerja, disiplin juga dilarang melakukan pungutan liar atau pungli.
Dalam arahan kepada seluruh ASN, Bupati IMS menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah. “Saya tegaskan jangan ada pungutan liar yang dilakukan oleh seluruh ASN,” tegasnya.
Dia juga menyoroti masih adanya OPD yang belum menyalurkan zakat melalui Baznas, dan menegaskan bahwa mulai Agustus 2026 seluruh OPD wajib menyalurkan zakat sesuai skema yang telah disampaikan kepada masing-masing pimpinan OPD.
Terkait kedisiplinan, Bupati mengingatkan seluruh ASN untuk tertib menggunakan pakaian dinas sesuai aturan, serta menegaskan bahwa setiap izin tidak masuk kantor harus disertai surat izin tertulis, termasuk bagi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia menyampaikan bahwa sesuai kesepakatan bersama, tingkat kehadiran minimal 75 persen menjadi syarat pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Sebagaimana kondisi sejumlah daerah lain, yang mengalami permasalahan serius terkait pembiayaan pegawai, mulai dari pegawai PPPK yang dirumahkan hingga keterlambatan pembayaran gaji. Bupati Halteng menyebut banyak kepala daerah yang mengeluhkan kondisi keuangan daerahnya masing-masing.
