Bupati Ikram Paparkan RDTR Weda Tengah

“Kawasan Weda Tengah merupakan salah satu simpul pertumbuhan ekonomi baru di Halmahera Tengah. Oleh sebab itu, penataan ruang di kawasan ini harus cerdas, adaptif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta investasi berkelanjutan,” ujar Bupati Ikram dalam paparannya di hadapan perwakilan kementerian dan lembaga pusat.

Bupati juga menegaskan bahwa rencana struktur ruang dan pola ruang yang disusun dalam Ranperkada RDTR harus memperhatikan fungsi ruang secara seimbang antara kegiatan industri, permukiman, infrastruktur, dan pelestarian lingkungan.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan di kawasan Weda Tengah tidak hanya diukur dari nilai investasi, tetapi juga dari kualitas ruang hidup masyarakat dan keberlanjutan ekologi di sekitarnya.

“Kita ingin RDTR ini menjadi instrumen yang menjamin keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Setiap pembangunan harus tetap dalam koridor fungsi ruang yang diatur dan diawasi,” tegasnya.

Lebih jauh, Bupati Ikram menyampaikan Pemerintah Daerah Halmahera Tengah konsisten menjalankan kebijakan penataan ruang sebagai upaya mempercepat proses perizinan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Hal ini termasuk dalam percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan instrumen pengendalian lainnya agar pelaksanaan pembangunan tetap sesuai rencana tata ruang.