BOBONG – Hewan ternak yang selama ini dibiarkan berkeliaran bebas di jalan umum maupun di lingkungan masyarakat di Kabupaten Pulau Taliabu secara bebas akan segera ditertibkan.
Ini setelah Bupati Aliong Mus menerbitkan surat edaran Nomor 03 tahun 2023 tentang penertiban hewan ternak liar tertanggal 16 Oktober 2023.
Dalam edaran penertiban hewan ternak itu disebutkan bahwa dalam rangka menjaga keamanan lalu lintas, ketertiban umum, kebersihan kota dan lingkungan serta untuk menjamin kesehatan masyarakat dalam wilayah kabupaten pulau Taliabu maka disampaikan empat poin untuk diketahui dan menjadi perhatian bersama.

Salah satu poin penting dalam edaran tersebut ditegaskan kepada pemilik hewan ternak salah satu poin penting dalam edaran tersebut ditegaskan kepada pemilik hewan ternak sapi, kerbau, kuda,kambing yang sampai saat ini masih dilepas berkeliaran di pemukiman warga, jalan umum, lapangan umum dan tempat strategis lainnya agar dapat dikandangkan.
Para peternak hanya diberikan batas waktu toleransi sampai tanggal 20 Oktober. Jika tidak, akan ditindak tegas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pulau Taliabu, Haruna Masuku membenarkan edaran tersebut. ia mengatakan, akan segera mensosialisasikan edaran tersebut dalam waktu dekat kepada para peternak.
Selanjutnya pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika sampai batas waktu yang ditentukan masih terdapat ternak yang berkeliaran.
“Sebelum melakukan kegiatan di lapangan nanti kita buat pertemuan resmi. Untuk memperkuat edaran tersebut kita buat kesepakatan lewat pertemuan resmi dengan warga pemilik ternak sekaligus mensosialisasikan edaran itu,” tegas Haruna ketika dikonfirmasi disela-sela kegiatannya di taman kota Bobong Selasa (18/10/2023).

