Bupati Usman Ancam Pidanakan Pemprov Malut

Bupati Halsel Usman Sidik

LABUHA – Bupati Usman Sidik rupanya sudah habis kesabaran akibat ulah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang hingga saat ini tidak kunjung mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH).

Usman mulai menebar ancaman serius, sekaligus mendesak kepada pemprov yang dipimpin oleh Abdul Gani Kasuba itu untuk segera mentransfer piutang DHB sebesar Rp 23 miliar lebih sampai akhir November ini. Jika tidak, maka pemprov terancam dipidana.

“Selaku Bupati saya meminta kepada Pemerintah Provinsi Malut agar segera merealisasikan hak DBH Pemkab Halsel paling lambat akhir bulan November tahun 2022 jika sampai dengan akhir bulan November tahun 2022 tidak mentransfer piutang DBH senilai Rp. 23.100.674.092.98 ke Rekening Kas Umum Daerah akan berkonsultasi dengan Pengacara Negara untuk mengambil berbagai langkah yang diperlukan,” tegas Bupati Usman.

Menurutnya, tunggakan pembayaran DBH sangat berpengaruh pada rendahnya realisasi penyerapan pos belanja DBH dan sangat mengganggu kelancaran pelaksanaan kegiatan pembangunan, khususnya terhadap program kegiatan pembangunan daerah yang bersumber dari DBH Provinsi Malut.

“Untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, maka dialokasikan Dana Bagi Hasil berdasarkan angka persentase tertentu sesuai ketentuan Undang-undang Nomor : 28 tahun 2019 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelasnya.

Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 973/132/BAPENDA/1V/2022 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil, Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (P3-AP), Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor : 22/KPTS/BAPENDA/VII/2022 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Rokok Bagian Kabupaten/Kota Tahun 2021.

Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor : 23/KPTS/BAPENDA/VII/2022 Tentang Alokasi Pajak Rokok Bagian Kabupaten/Kota, Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 973/131/BAPENDA/IV/2022 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Bagian Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022.

Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor : 6/KPTS/BAPENDA/X/2021 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Berdasarkan ketentuan di atas, maka tercatat total piutang Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Maluku Utara kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan dari tahun 2021 hingga tahun 2022 untuk DBH Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Rokok dan Pajak Air Permukaan sebesar Rp. 23.100.674.092.89.

Jenis piutang per 31 Desember 2021, penetapan tahun 2022 realisasi nol (belum pencarian). Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2021 senilai, Rp. 665.230.935,65. tahun 2022 senilai Rp. 836.299.693,000,00. total Rp.1.501.530.628,65

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2021 senilai, Rp. 1.175.098.167,99 tahun 2022, Rp. 1.450.394.789,000,00. total, Rp. 2.625.492.956,99. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) tahun 2021, Rp. 3.300.892.090,00, tahun 2022, Rp. 6.533.208.298,00 0,00. total Rp. 9.834.100.388,00.

Pajak Rokok tahun 2021 senilai, Rp. 2.167.272.130,00. tahun 2022, Rp. 11.511.127.624,00, total Rp. 13.678.399.754,000,00. Pajak Air Permukaan (P3AP) tahun 2021 senilai, Rp. 3.035.491.892,25, tahun 2022 senilai, Rp. 6.104.058.227,000,00. total Rp. 9.139.550.119,25. (nan)