Burhanuddin Tidak Berhak Mengatasnamakan PT. ANI

Ia juga mengklaim, hal ini jelas karena sudah terjadi perubahan Direksi di tubuh PT. ANI. Lanjut dia, berkaitan dengan legal standing Burhanuddin, seharusnya pengaduan dan/atau laporan PT. ANI (Burhanuddin) diabaikan, karena gugatan terhadap perubahan jajaran direksi pada PT. ANI yang dilayangkan oleh Burhanuddin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan tidak dapat diterima.

Lanjut Hendrik, yang perlu dipertimbangkan untuk tidak menerima pengaduan dan/atau laporan PT.ANI versi Burhanuddin adalah saat ini Burhanuddin selain tidak lagi menjabat sebagai direktur Utama PT.ANI yang bersangkutan juga sedang menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya dan sebentar lagi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hendrik juga menyebutkan, selain Burhanuddin yang tidak lagi memiliki legal standing mengatasnamakan PT.ANI, PT Supreme Nikel Indonesia (PT.SNI) yang diakui Burhanuddin memiliki kerjasama eksklusif dengan PT.ANI sudah dibatalkan per tanggal 15 Juni 2022.

Dimana lanjut dia, pembatalan kerjasama antara PT.ANI (Tommy Soeharto) dengan PT.SNI dilatarbelakangi oleh tindakan Burhanuddin dengan mengatasnamakan PT.ANI, namun yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama. Oleh karena itu perjanjian eksklusif dimaksud dibatalkan oleh PT ANI versi Tommy Soeharto. 

Hal lain yang juga disoroti oleh kuasa hukum PT.ANI versi Tommy Soeharto adalah mengenai penjualan 7 (tujuh) tongkang nikel yang telah ditambang oleh PT.SNI dan sudah dijual kepada pihak ketiga,  hingga saat ini tidak diketahui oleh jajaran direksi PT. ANI yang sah .

“Mengenai penjualan 7 tongkang nikel kami sudah mendapatkan surat kuasa khusus dari Pak Tommy untuk melaporkan pihak PT. SNI dan PT ANI versi Burhanuddin di Polda Maluku Utara,” aku Hendrik. Sementara itu pihak Burhanudin hingga berita ini dikirim ke redaksi belum bisa dikonfirmasi. (hmi)