Cabuli Anak Dibawah Umur, RT Dibekuk Resmob Kie Matubu

Pelaku saat diamankan

TIDORE – Resmob Kie Matubu Polres Kota Tidore Kepulauan berhasil mengamankan dugaan pelaku persetubuhan anak di bawa umur berinisial RT alias RIS, bertempat di lingkungan Saketa Kelurahan Mafututu Kecamatan Tidore Timur Kota Tidore kepulauan Kamis (05/11/20) malam.

Penangkapan terhadap RT tersebut berdasarkan, LP No : LP/33/X/Malut/RES Tikep TGL 21 Oktober 2020 tentang dugaan TP. Persetubuhan Anak Dibawah Umur. Kasat Reskrim Iptu Redha Astrian, kepada wartawan media ini Sabtu (7/11/2020) menyampaikan penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan dari Kakeknya Korban pada Rabu tanggal 21 Oktober 2020 kemarin.

“Yang  melaporkan Tentang Tindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah Umur, yang dilakukan oleh  RT alias RIS (20) Terlapor, terhadap cucu pelapor dengan berinisial RS (15) yang di ketahui masi duduk di kursi SMA kelas 3 yang mana terjadi pada Bulan April Tahun 2020 sekitar pukul 19.30 wit bertempat di Rumah papa angkat saudara RT alias RIS (20) (terlapor) di Kelurahan Tuguwaji Kecamatan Tidore Kota Tidore kepulauan,” Jelasnya.

Kasat mengatakan, kejadian tersebut berawal dari saudara RT alias RIS (20) (terlapor) menghubungi korban melalui chetingan messenger dan mengajak korban untuk bertemu.

Dengan isi percakapan  “Baku Dapa Mari” kemudian korban sebut saja bunga membalas  “Oh Saya” dan terlapor menjemput korban di kelurahan Dowora kemudian mengajak korban ke rumah papa angkat terlapor yang berada di Kelurahan Tuguwaji, dan mengajak korban untuk bercerita tepatnya di ruang televise.

Tak lama kemudian terlapor membujuk korban dan mengatakan bahwa minta perawan dan korban menolak, kemudian terlapor terus memaksa dan langsung membuka baju dan celana korban setelah itu langsung menindih korban dan melakukan layaknya hubungan suami istri.

Tambah Kasat, saat ini korban R.S telah hamil dengan usia kandungan sekitar 3 (tiga) bulan, atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan tak puas Langsung datang di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tidore kepulauan untuk di proses.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Tikep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Perkembangan kasusnya, saat ini dalam tahap penyidikan, penyidik masih melengkapi berkas penyidikan untuk persiapan Tahap I ke Kejari Kota Tidore dan tersangka mulai hari ini sudah dilakukan penahanan,” tuturnya. (ute)