DARUBA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Morotai, Marwan Sidasi, mengatakan akan ada desa yang Cakades lebih dari lima calon akan gugur dalam tes screening tahap dua.
Mereka akan digugurkan melalui sistem rangking nilai hasil tes. “Sesuai Pasal 23 Peraturan Mendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades yaitu Cakades tidak bisa hadapi kotak kosong, jadi calon harus lebih dari satu, tapi jumlah paling banyak dibatasi hanya lima calon. Jadi desa yang calonnya lebih dari lima, akan dilihat nilai passing gradenya, mungkin dia bisa lulus untuk nilai passing grade secara umum (88 desa), tapi setelah itu dihitung lagi nilai passing grade tertinggi untuk masing-masing calon di desa. Kalau desa ada 10 calon misalnya, maka kita akan hitung nilai tertinggi dari 1 sampai 5 saja, sisanya gugur, karena dia sistem perangkingan,” jelas Marwan kepada Fajar Malut kemarin.
Lanjutnya, untuk desa yang calonnya hanya dua orang, lalu satu atau keduanya tidak lulus, maka ada dua opsi yang disiapkan panitia yaitu dibuka pendaftaran baru untuk Cakades di desa tersebut, atau diikutkan kembali Sekolah Calon Kepala Desa (SCKD) bagi calon yang tidak lolos tersebut.
“Tes ini diskresi Bupati, jadi dia termuat dalam Peraturan Bupati (Perbup). Jadi harus melalui mekanisme,” katanya. Ditanya untuk enam orang yang sudah dinyatakan lulus dalam tes screening tahap pertama, kata Marwan, mereka masih tetap diikutsertakan dalam SCKD dan tes tahap dua. “Tapi di khusus, hanya menambah wawasan saja, dia tetap dinyatakan sudah lulus,” tuntasnya. (fay)

