TERNATE – Camat Ternate Barat Fahmi Basa Amin divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin (28/12/2020). Camat politisi ini terbukti karena terlibat politik dalam pilkada Kota Ternate 9 Desember.
Putusan vonis 3 bulan penjara itu dibacakan oleh Kadar Noh yang memimpin sidang lanjutan di PN Ternate dengan agenda pembacaan putusan pada Senin (28/12/20).
Amar putusan itu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai pejabat ASN dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye, sebagaimana dalam dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali apabila di kemudian hari berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bahwa terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan berakhir,” kata Kadar Noh.
Selain hukuman masa percobaan tersebut, Fahmi juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 5 juta. Jika ketentuan denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Penasehat Hukum terdakwa, Bachtiar Husni menyatakan, kliennya menerima putusan Majelis Hakim tersebut. Itu berarti, putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Karena baik JPU dan Penasehat Hukum Terdakwa telah menerima putusan itu. Kami juga tidak mengambil upaya hukum lain karena telah menerima putusan itu,” tandas Bahtiar. (dex/nas).

