TERNATE – Camat Ternate Barat Fahmi A Amin seharusnnya mampu menjaga wibawa maupun integritas sebagai seorang ASN dalam Pilkada Wali Kota Ternate baru-baru ini.
Justru tindakan camat Ternate barat ini terlibat politik praktis untuk mendukung serta mengarahkan warga untuk memilih salah satu pasangan calon yang bertarung memperebutkan kursi walikota Ternate.
Kasus ini terungkap setelah berkas perkaranya tahap II dengan status sebagai tersangka dilimpahkan dari Penyidik Polres Ternate ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Selasa (15/12/20).
“Berkas perkara beserta barang bukti untuk tahap II bagi tersangka Camat Ternate Barat sudah kami terima,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Ternate Junaedy diruang kerjanya.
Junaedy menceritakan, kejadian yang melibatkan Camat Ternate Barat itu terjadi pada Jumat 30 November lalu, sekitar pukul 20.30 WIT, bertempat di rumah saudara Abjan Kasim yang terletak di Kelurahan Tobololo, Kecamatan Ternate Barat.
Tersangka mengajak kepada Lurah, RT dan RW Kelurahan Kulaba untuk memilih salah satu Pasagan Calon (Paslon) walikota dan wakil walikota Ternate. “Dengan alasan bagi tersangka akan menaikan insentif RT dan RW yang awalnya 500.000 menjadi 1.000.000,” ungkap Junaedy.
Padahal tindakan tersangka ini sangat bertentangan dengan pasal 188 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemelihan Gubernur, walikota dan bupati. Oleh karena itu tersangka diancam hukuman satu bulan atau paling lama enam bulan penjara dengan denda paling sedikit Rp 600 paling banyak 6.000.000.
“Kendati tersangka tidak ditahan, pasal yang bisa ditahan harus lima tahun ke atas, jadi perkara ini selajutnya terhitung lima hari kedepan kita akan limpahkan berkasnya ke pengadilan untuk segera disidangkan,” tandas Junaedy. (dex)

