WEDA – Polsek Weda mengamankan sekitar 3 dos Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus yang dikemas dalam kantong dan 5 buah jerigen berukuran 25 liter. Minuman terlarang yang diamankan saat operasi bulan ramadhan ini, berasal dari Desa Matuting, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang akan dipasok ke Desa Gemaf, Kecamatan Weda Tengah, Halteng.
Kapolsek Weda, IPTU Yogie Biantoro mengatakan, miras yang diamankan itu adalah titipan dari seorang ibu rumah tangga dari Desa Matuting bernama Irene.
Saat diamankan, ditemukan Miras sebanyak 82 kantong dan 5 jerigen yang diangkut menggunakan mobil Ertiga warna hitam DG 6366 YY dikendarai oleh seorang Warga Bacan Timur bernama Eno Ongki. “Miras yang kita amankan ini berdasarkan keterangan sopir itu titipan dari seorang Ibu di Matuting dan akan dibawah ke Gemaf,” kata Kapolsek Weda, IPTU Yogie Biantoro.
Kapolsek menjelaskan, miras yang diamankan ini berkat informasi masyarakat bahwa ada mobil dari arah Wairoro ke Weda membawa miras. Mendengar informasi tersebut, anggota Polsek Weda menuju puncak Goeng melakukan pemantauan. Selang beberapa menit mobil pembawa barang haram tiba dan langsung diamankan.
“Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan di Mako Polsek Weda dan sopir dilakukan pembinaan serta membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut,” ujar Kapolsek. (udy)

