WEDA – Selain menghentikan sementara kegiatan penambangan, Pemkab Halmahera Tengah (Halteng) juga memberikan sanksi administrasi kepada PT Bhakti Pertiwi Nusantara (BPN).
Kadis Lingkungan Hidup Halteng, Samsul Bahri Ismail menjelaskan, penghentian aktivitas perusahaan itu diambil setelah tim DLH melakukan investigasi di lapangan. “Hasil dari investigasi di lapangan itu kemudian disampaikan ke pimpinan (Bupati) dan pada akhirnya berkesimpulan aktivitas PT. BPN dihentikan,” ucap Samsul.
Untuk itu, dia berharap penutupan aktivitas ini menjadi perhatian perusahaan dan lebih kooperatif. “Perusahan juga diharapkan bisa membangun komunikasi yang baik, sehingga di masa akan datang dampak lingkungan di sekitar areal penambangan tidak lagi terjadi.
Sementara itu, Kabid Penataan dan Penaatan Lingkungan, Abubakar Yasin menjelaskan kronologi hingga terjadinya penghentian aktivitas perusahaan itu, atas adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran di Sungai Waleh pada tanggal 30 Mei 2020 lalu. “ Sehingga Bupati memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan Pengawasan di lokasi yang diduga pencemaran,” ucap Abubakar.
Abubakar yang juga Tim Pengawas DLH itu mengatakan, pihaknya melakukan verifikasi dan penjaringan informasi terkait laporan di maksud, dan menemukan fakta yang menguatkan bahwa telah terjadi pencemaran lingkungan di Sungai Wale serta adanya pengakuan dari pihak terindikasi lalai dalam pengelolaan lingkungan. “Sehingga pada tanggal 14 Juni 2020 Tim Pengawas Lingkungan Hidup melakukan tindakan Penghentian Sementara Kegiatan Pengelolaan Limbah Cair di lokasi Tambang PT. Bhakti Pertiwi Nusantara dan menerapkan Sanksi Paksaan Pemerintah,” jelasnya.
Dia juga menyampaikan, saknsi administrasi yang diberikan kepada PT BPN sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, yaitu pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 71 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan,” tandasnya.
Lanjutnya, sesuai mekanisme yang berlaku, Pemkab Halteng melalui DLH melakukan tindakan Paksaan Pemerintah sebanyak 4 (empat poin), yaitu melaksanakan komitmen Izin Lingkungan yakni segera memproses Izin Pengelolaan Limbah cair (IPLC) sesuai ketentuan yang berlaku, Melakukan kegiatan soapantau dalam hal pengukuran kualitas air di outlet maupun sungai yang diduga terjadi pencemaran dan dilaporkan ke Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup Halteng.
Juga memperbaiki dan memperbanyak fasilitas pengelolaan limbah cair di area penambangan biji nikel, serta melaporkan hasilnya ke Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan melakukan kegiatan pemulihan kondisi sosial di masyarakat yang terkena dampak sebagai bentuk pertanggung jawaban.
Menurut Abubakar, empat poin paksaan pemerintah itu wajib dilaksanakan dalam jangka waktu 30 hari, terhitung sejak Senin tanggal 15 Juni 2020 sampai dengan Selasa
tanggal 14 Juli 2020. “Dan bersama tim pengawas dari Dinas Lingkungan Hidup Halteng membuat berita acara sebagai lampiran laporan yang akan disampaikan kepada Bupati Halteng selambat-lambatnya pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2020,” tegas Abubakar. (udy)

