LABUHA – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan. Kali ini kasus ini menimpah seorang istri bernama Fahria Jafar (27) warga Desa Tabajaya, Kecamatan Bacan Timur Selatan.
Fahrian dianiaya suaminya bernama Sardi Hairudin (31) dengan menggunakan parang lantaran terbakar api cemburu. Akibatnya, hingga mengalami luka parah di bagian kepala dan tangan.
Bahkan, kedua jari tangannya putus akibat tebasan parang. Kini, korban FJ masih di rawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha, sedangkan, pelaku SH (31) kini sudah diamankan di sel tahanan Mapolsek Bacan Timur.
Kapolsek Bacan Timur Ipda Adnan Nijar mengatakan, kasus terjadi pada Selasa 25 Agustus sekitar pukul 11.30 WIT di rumah korban. Saat itu pelaku mengajak korban ke kebun, namun ditolak korban. Ajakan pelaku yang tak lain suaminya itu bukan baru pertama, tetapi sudah beberapa kali. Sementara jika diajak ayah tiri ke kebun, korban selalu ikut tidak menolak.
Pelaku yang curiga tanpa pikir panjang langsung mengambil parang dan menganiaya korban dengan cara menebas di kepala dan tangan korban. “Mungkin pelaku cemburu karena diajak ke kebun tidak mau sedangkan kalau diajak ayah tirinya mau, kemudian langsung menganiaya korban,” ungkap kapolsek.
Usai menganiaya korban, pelaku SH langsung melarikan diri beberapa jam kemudian pelaku baru berhasil ditangkap tim Reskrim Polsek Bacan Timur di salah satu rumah warga di Desa Tomori pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIT.
Kini, pelaku SH sudah ditahan untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Kita sekarang sedang lakukan penyidikan dengan berencana memeriksa saksi saksi,” tutur Adnan.
Pelaku terancam dikenakan UU KDRT nomor 23 tahun 2004 Pasal 44 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan, pasal primernya dijerat Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 351 ayat 2 dimana jika perbuatan mengakibatkan luka berat, maka yang bersalah diancam pidana 5 tahun penjara. (nan)

