Curi Alat Musik, Tiga Remaja Diringkus

Resmob Kie Matubu Amankan Tiga Pelaku

TIDORE – Satuan Unit Resmob Kie Matubu Polres Kota Tidore Kepulauan berhasil meringkus tiga pemuda asal Kelurahan Doyado, lingkungan Kusubirahi Kecamatan Tidore Timur Kota Tidore Kepulauan, masing-masing berinisial HF alias A (16), RA alias I  (20) dan RSA alias P, pada Sabtu 14 November 2020 kemarin sekitar pukul 24.00 WIT,

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan Pengaduan oleh Abdurrahim Duwila (Pelapor)  pada tanggal 6 November 2020 dengan  SP Lidik no : SP. Lidik/55/X/2020/Reskrim, Tanggal 9 November 2020.

Kasat Reskrim Iptu. Redha Astrian. Kepada wartawan media ini, Senin (16/11/2020) menyampaikan, penangkapan tersebut berawal dari anggota Resmob Cobra Kie Matubu melakukan patroli cyber dan menemukan salah satu akun facebook yang memposting gitar yamaha berwarna orange  di salah satu grup jual beli online,  kemudian Tim Resmob mencurigai postingan tersebut dan langsung mendatangi pemilik akun tersebut untuk menginterogasi yang bersangkutan.

Dari hasil interogasi Unit Resmob mendapat informasi bahwa yg bersangkutan dimintai bantuan oleh temannya  berinisial HF (16) untuk menjual gitar tersebut, Selanjutnya Unit Resmob langsung mendatangi rumah HF (16) yang berada di lingkungan Kusubirahi Kelurahan Doyado Kecamatan Tidore Timur kemudian unit resmob langsung menginterogasi terkait kepemilikan gitar tersebut.

“Dari keterangan yang bersangkutan sempat berbelit belit terkait kepemilikan gitarnya namun unit resmob mencoba menggali lebih dalam akhirnya yang bersangkutan langsung mengakui bahwa gitar tersebut adalah hasil curian yang dilakukannya bersama dua rekan lainya dengan Insial RA (20) dan Insial RSA (21)  dari hasil keterangan tersebut Unit Resmob langsung mengamankan terlapor HF (16) bersama dengan BB berupa satu buah gitar merk yamaha berwarna orange yang di temukan di dalam kamar milik terlapor HF (16), Unit Resmob langsung bergerak mengamankan RA (20) yang bertetangga dengan HF (16) selanjutnya kedua terlapor tersebut langsung dibawa ke Mako Polres Tikep untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kata kasat, Pada Minggu, 15 November 2020 Kemarin sekitar pukul 18.00 wit, bertempat di rumah milik Insial RSA (21) yang masih beralamat yang sama dengan Insial HF (16) dan Insial RA (20) berdasarkan informasi dari masyarakat setempat terkait dengan keberadaan Insial RSA (21) yang saat itu sedang duduk santai di rumahnya, Unit Resmob langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan serta membawanya menuju Mako Polres Tikep untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan dan pengembangan

“Status mereka bertiga masih di amankan, rencana siang ini baru kita gelar terkait penetapan tersangka”. jelasnya.

Adapun tindakan yang telah dilakukan yakni sebagai berikut, Amankan terlapor Amankan barang bukti (BB) sekaligus  pengembangan dan pemeriksaan. “Sedangkan barang bukti yang disita satu buah Gitar Listrik bermerk Yamaha dan satu buah  amplifier 500 W (masih dalam pencarian),” tambahnya. (ute)