WEDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Tengah (Halteng), melalui Komisi III meminta kepada kejaksaan negeri (Kejari) Halteng dan Polres Halteng segera identifikasi dan mengusut pembelian mobil damkar yang dianggarkan pada APBD tahun 2018 lalu.
Ketua Komisi III Aswar Salim menyoroti armada mobil pemadam kebakaran (damkar) milik Pemda Halteng yang tidak bisa digunakan pada musibah kebakaran yang terjadi pada, Sabtu (13/11/2021) lalu. “Dari dua mobil damkar milik Pemda salah satunya mobil baru. Mobil damkar dianggarkan pada tahun 2018, sebesar Rp 1.200.000.000, “ ungkap Aswar Salim.
Dia mengatakan, mobil yang baru dibeli sudah rusak, diduga pembelian mobil damkar bukan baru tapi bekas. Dari data yang komisi III dapatkan mobil tersebut spesifikasi tidak cocok untuk mobil pemadam kebakaran, sama dengan mobil rakitan. “Kami minta kepada penegak hukum usut tuntas kalau memang pembelian mobil damkar di beli bekas, bukan baru,” tuturnya. (udy)

