• Pemkot dan Penyelanggaran Pemilu Resmi Teken NPHD
TERNATE – Setelah melalui proses pembahasan untuk dukungan dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) termasuk dana hibah Pilwako Ternate disepakati, akhir pada Senin (20/11/2023) Pemkot Ternate bersama KPU, Bawaslu, TNI dan Polri melakukan penandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tentang penganggaran dana penyelenggaraan Pemilu/Pilkada tahun anggaran 2023 dan 2024. Penandatanganan alokasi dana nibah yang bersumber dari APBD Pemkot Ternate itu berlangsung di lantai III Kantor Wali Kota.
Sesuai dengan daftar rincian yang diterima dana hibah yang dialokasikan Pemkot untuk dukungan Pilwako Ternate sebesar Rp43 miliar terdiri KPU sebesar Rp.26.000.000.000, Bawaslu Rp.10.300.000.000, Polres Ternate 5.000.000.000. Serta Kodim 1501 Ternate senilai Rp.1.750.000.000.
Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman pada kesempatannya menyampaikan, penadatanganan NPHD mestinya sudah harus dilakukan pada 20 November 2023 lalu. Setelah sebelumnya melalui berbagi proses dan pembahasan dengan pemerintah provinsi Maluku Utara.
“Memang agak larut (pembahasan) karena ada silang pendapat, tapi karena ini adalah mandatori bahwa kegiatan kegiatan ini harus dilakukan kerja sama antara pemerintah daerah dengan penyelenggara termasuk keamanan, maka hari ini kita menyelesaikan NPHD,” katanya.
Sementara, Kepala Kesbangpol Kota Ternate Nuryadin Rahman menjelaskan, penandatangan NPHD ini sudah sesuai dengan surat edaran Mendagri nomor 900.1.9.1./5252/SJ, yang mana deadline nya adalah 20 November 2023. Edaran Mendagri itu mengatur tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 tertanggal 29 September 2023.
“Jadi tahapan dan proses penandatangan NPHD sudah sesuai dengan edaran Permendagri,” kata Nuryadin.
Nuryadin mengungkapkan, mekanisme pembayaran atau pencairan dana hibah kepada penyelenggara baik KPU, BAWASLU, maupun TNI dan Polri, dilakukan dalam 2 tahap. Yakni tahap pertama 40 persen, kemudian tahap kedua 60 persen. Tahap pertama dicairkan dalam waktu 14 hari kerja setelah penandatangan NPHD. Kemudian tahap kedua dicairkan 4 bulan sebelum hari pemungutan suara. Hal ini sebagaimana diatur dalam surat edaran Mendagri nomor 900.1.9.1./5252/SJ.
Dengan begitu kata dia, maka KPU yang total dana hibahnya adalah Rp.26.000.000.000, maka pembayaran tahap I (40 persen) adalah Rp.10.400.000 000, kemudian tahap II (60 persen) adalah Rp.15.600 000 000.
Bawaslu yang total dana hibahnya adalah Rp. 10.300.000.000, maka pembayaran tahap I (40 persen) adalah Rp.4.120.000.000, kemudian tahap II (60 persen) adalah Rp.6.180.000.000.
Polres Ternate yang total dana hibahnya adalah Rp. 5.000.000.000, maka pembayaran tahap I (40 persen) adalah Rp. 2.000.000.000, kemudian tahap II (60 persen) adalah Rp. 3.000.000.000.
Kodim 1501 Ternate yang total dana hibahnya Rp. 1.750.000.000, maka pembayaran tahap I (40 persen) adalah Rp. 700.000.000, kemudian tahap II (60 persen) adalah Rp. 1.050.000.000.
“Dana ini dialokasikan oleh Pemerintah Kota melalui APBD untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate” sebutnya.
Menurut Nuryadin, ada juga anggaran atau dana sharing dari APBD Provinsi Maluku Utara, karena Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan secara serentak. Anggaran sharing dari APBD Provinsi untuk KPU adalah senilai Rp.6.220.906.075. Kemudian untuk Bawaslu adalah senilai Rp.1.765.971.000. Dengan begitu, maka total dana KPU adalah Rp.32 miliar lebih. Kemudian Bawalah adalah Rp.12 miliar lebih.
Untuk diketahui, setelah penandatangan NPHD, Pemkot Ternate juga langsung menyampaikan Rancangan APBD (R-APBD) Pemkot Ternate tahun anggaran 2024 ke DPRD melalui sidang Paripurna. Dalam R-APBD 2024 itu juga telah memuat anggaran Pilkada Kota Ternate sebagaimana yang sudah disepakati dalam NPHD.*
Editor : Hasim Ilyas

