“Belum di ketahui siapa dan jabatan apa tergantung hasil investigasi nanti. Kita masih pakai pra duga tak bersalah. Semua sudah jelas baru kami serahkan ke bupati selaku pengambil keputusan,” ucapnya.
Sampai sejauh ini pelanggaran gratifikasi tersebut dalam bentuk bagaimana kami belum mengetahui dengan pasti. Apakah dalam bentuk perorang, yang jelas secara lembaga tidak ada hal seperti itu.
“Karena terkait perizinan semua melalui sistem, sehingga tindakan- tindakan seperti itu tidak ada yang pasti itu perorangan,” jelasnya. (udy)
1 2