Data TKA di Halteng Berbeda

Tenaga Kerja Asing (Ilustrasi)

WEDA – Keberadaan industri pertambangan PT. Indonesia Wedabay Industrial Park (IWIP) di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), membuat tenaga kerja asing (TKA) di daerah tersebut semakin meningkat. Sayangnya data TKA dari sejumlah instansi dan lembaga pemerintah tidak sama alias berbeda.

Perbedaan data TKA yang berada di Halteng utamanya TKA PT IWIP diketahui usai Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo menggelar Rapat Tim Pora Kabupaten Halteng di Weda, Senin (08/03/2021).

Menurut Kadis Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Halteng, Hakami Husen, data TKA dari Agensa TKA dan Pengguna TKA tidak sama. “ Setiap TKA yang masuk di Halteng wajib melaporkan keberadaannya. Namun sejauh ini TKA di Halteng yang bekerja di PT. IWIP mengalami selisih data antara agen dan pengguna TKA,” ucap Hakami.

Dikatakannya, data TKA di tahun 2020 tercatat dari agen TKA sebanyak 2.339 orang sementara data dari pengguna TKA (PT. IWIP) hanya 966. “Perbedaan data antara agen dan pengguna ini selisihnya sangat banyak. Ini yang harus diperjelas,” paparnya.

Bahkan informasi yang dihimpun Disnakertrans, ada Subkon dibawah PT. IWIP yang tidak melaporkan keberadaan TKA mereka. “Informasi ini Kami dapat laporan dari tenaga kerja lokal. karena setiap antrian gaji banyak orang asing juga yang turut mengantri,” akunya.

Sementara dari pihak PT. IWIP, lanjut Hakami mengakui di Subkontraktor itu tidak ada orang asing. “Ini menjadi catatan tersendiri dari  Tim Pora, untuk itu perlu adanya operasi gabungan di lapangan, sehingga data tersebut bisa valid,” pungkasnya.

Selain data TKA Disnakertrans yang berbeda dengan Imigrasi, juga data dari pihak kepolisian diketahui hanya sekitar 1522 orang yang tercatat sesuai laporan tanda terima. Sementara itu menurut, Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Malut, F. Akbat, Tim Pora ini dibentuk untuk membangun sinergitas dengan instansi terkait di wilayah Halteng yang berkaitan dengan pengawasan orang asing.

“Instansi pemerintah atau stakeholder yang ada disini (Halteng) yang kita undang itu terkait dengan visi pengawasan orang asing, baik pemda, kepolisian dan TNI,” ucap F. Akbar. Akbar menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan yang kedua kali dan tahun ini untuk penguatan dalam bidang sinergitas semua stakeholder.

“Wilayah Halteng ini salah satu objeknya yaitu pengawasan orang asing di wilayah tambang atau industri pertambangan PT. IWIP, di sana ada sekitar 2000 orang asing lebih yang bekerja di wilayah Halteng,” tuturnya.

Menurutnya, keberadaan industri pertambangan itu tentu saja keberadaan orang asing mempunyai efek positif dan negatif untuk wilayah sekitar. Efek positifnya membuka lapangan pekerjaan, menambah devisa negara, membantu negara dalam pendapatan asli daerah.

“Sedangkan efek negatifnya TKA  seperti efek sosial sehingga perlu diawasi. Jangan sampai ada efek sosial tindak pidana misalnya,” tukasnya. Akbar juga menyebutkan perihal mengapa data TKA yang ada di Imigrasi berbeda dengan data Disnaker Halteng bahkan di pihak kepolisian dan TNI, karena Disnaker hanya mendata TKA yang bekerja saja di wilayah IWIP. Tapi sebaliknya Imigrasi mendata semua orang asing yang datang di Indonesia.

“Ada yang datang sebagai turis, tenaga kerja, ada yang kunjungan bisnis ada juga penyatuan keluarga. Nah itulah yang menyebabkan ada ketimpangan berapa jumlah data dengan di Imigrasi,” sebutnya.

Dalam rangka itu, saat ini kedatangan TKA atau WNA dibatasi karena ada pandemi covid-19. “Bisa jadi jika tidak ada pandemi covid-19 kedatangan TKA semakin banyak,” tutupnya. Kejari Weda yang hadir dalam kegiatan itu berharap, Tim Pora yang telah terbentuk lebih mempercepat tugas dan tanggung jawab agar pihak terkait bisa bergerak cepat untuk mengatasi hal-hal yang tidak diinginkan. (udy)