Datangkan Dua Ahli Usut Kasus Kapal Nautika

Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga

TERNATE – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut)  Bidang Pidana Khusus  berencana mendatangkan dua ahli untuk memberi penjelasan terkait kasus kapal Nautika, setelah pemeriksaan sejumlah saksi sudah selesai,.

“Rencananya dua ahli akan didatangkan untuk diminta menjelaskan kapal nautika,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Richard Sinaga dikonfirmasi  depan Kantor Kejati Malut, Rabu (11/11/2020) kemarin.

Dua ahli tersebut masing-masing  dari ahli perkapalan dan  ahli keuangan  untuk menjelaskan dari sisi kerugian yang rencana akan didatangkan. Namun sejauh ini pemeriksaan untuk saksi tambahan pihaknya belum tahu secara pasti apakah masih dilanjutkan atau tidak. “Untuk ahli sendiri kita belum tahu secara  pasti waktunya kapan didatangkan,” tandas Richard.

Sebelumnya Ketua Pokja I Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Reza Daeng Barang belum lama ini  diperiksa. Selain Reza sudah banyak saksi telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejati Malut termasuk Direktur PT Tamalanrea Karsatama, Ibrahim Ruray, mantan Kadikbud Malut, Imran Yakub dan Bendahara. Proyek  pengadaan Kapal Nautika itu dikerjakan oleh PT Tamalanrea Karsatama melalui Dana Alokasi khusus (DAK) Senilai 7,8 Miliar pada tahun 2019.

Selain kapal, PT Tamalanrea Karsatama juga merupakan pemenang tender proyek pengadaan alat simulator yang dialokasikan ke tiga SMK yakni SMK 1 Halsel, SMK Sanana dan SMK N 1 Halbar. (dex)