WEDA – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), akan membahas perubahan APBD tahun 2021 pasca Kementerian Keuangan mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK), yang meminta pemerintah daerah (pemda) menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan Covid-19 dan belanja prioritas lainnya.
Dukungan pendanaan tersebut bisa bersumber dari dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH). “Paling sedikit 8% dari alokasi DAU. Dalam hal pemda tidak mendapat alokasi DAU, dukungan pendanaan bisa bersumber dari DBH paling sedikit 8% dari alokasi,” demikian bunyi Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK/07/2021, Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Cobid-19) dan dampaknya.
Dalam PMK 17 itu menjelaskan, pemda bisa menyesuaikan dukungan pendanaan dan besarannya, sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan tingkat kasus Covid-19 yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), paling cepat 3 bulan setelah pemda menyediakan dukungan pendanaan tersebut.
Dukungan pendanaan yang dimaksud, digunakan untuk hal yang berhubungan dengan vaksinasi Covid-19, seperti dukungan operasional untuk pelaksanaan vaksinasi, pemantauan dan penanggulangan dampak kesehatan ikutan pasca vaksinasi.
Selain itu, untuk dukungan distribusi, pengamanan, penyediaan tempat penyimpanan vaksin, juga insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka vaksinasi.
Terkait hal itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), H. Saiful Samad menjelaskan, sebagaimana penjelasan PMK 17 yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat, maka pemda dalam hal ini TAPD akan melakukan penyesuaian.
“Jadi harus dilakukan perubahan APBD sesuai petunjuk PMK 17 itu,” ucap Saiful. Penyesuaian APBD sesuai PMK 17 itu difokuskan pada kegiatan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). “Kalau tidak dilakukan perubahan maka konsekuensinya DAU akan ditahan,” katanya.
Untuk Halteng, DAU yang akan dipotong atau dikembalikan ke Pemerintah Pusat sebesar Rp 13 miliar lebih. “ Jadi dari sekitar 400 miliar lebih DAU Halteng jika dipotong sebesar 8 persen, maka sekitar Rp 13 miliar dikembalikan ke pusat, sementara DAK hanya Rp 5 miliar yang dibuka untuk DAK irigasi,” tukasnya.
Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat TAPD guna melihat anggaran apa saja yang akan dipangkas untuk dikembalikan ke pusat. “Ya kita akan inventarisir kegiatan di dinas untuk menyesuaikan dengan aturan yang ada,” tutupnya. (udy)

