DBH Pajak Kendaraan Diminta Dilakukan Secara Transparan

Janlis Kitong

TOBELO – Tidak transparansinya pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) pajak kendaraan yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) ke kabupaten Halmahera Utara (Halut) menyisahkan pertanyaan besar. 

Ketua DPRD kabupaten Halmahera Utara, Janlis G. Kitong meminta Pemprov Malut harus melakukan pembagian secara terbuka. Apalagi  ia menilai hasil pajak kendaraan untuk Halut terlalu kecil.

Padahal, hasil pajak kendaraan di Halut begitu besar dan bahkan melebihi dari target yang ditetapkan dalam beranggaran.

“Kami menilai di Halut pembagian DBH khususnya pajak kendaraan terlalu sedikit dan tidak sesuai dengan ketentuan,” terangnya. kepada wartawan, Selasa (08/02/2022).

Dijelaskannya, sesuai ketentuan, pembagian pajak dilakukan 70 persen untuk kabupaten dan 30 persen untuk provinsi. Dimana pembagian dilakukan sesuai dengan besaran pajak kendaraan di daerah seperti halnya masyarakat dalam membayar pajak seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Janlis sendiri membeberkan bagi hasil pajak kendaraan bermotor dari Pemprov Malut yang dilakukan selama ini ke daerah hanya berapa miliar saja, padahal capaian pajak kendaraan didapatkan hingga puluhan miliar.

“Kita melihat untuk tahun 2021, Halut hanya mendapatkan DBH pajak kendaraan sebesar Rp 1 miliar, padahal penerimaan pajak sebesar Rp 22 miliar lebih,” jelas politisi partai Demokrat ini. 

Dari pendapatan yang ada, lanjut Janlis, jelas daerah sangat dirugikan, pasalnya daerah tidak dapat mempergunakan dengan maksimal dari pendapatan yang ada.

“Pendapatan Halut besar dari sisi pajak kendaraan, maka seharusnya pada tahun 2021 Halut memperoleh Rp 18 milyar dari pendapatan itu dan bukan diberikan Rp 1 miliar,” ucapnya. 

Kami berharap, Pemprov Malut lebih transparan dan melaksanakan apa yang telah menjadi ketentuan, sehingga pembangunan yang telah direncanakan lewat ber-APBD dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh daerah,” tutupnya. (fer)