Deprov Malut Sebut Pelantikan Pejabat Pemprov Ilegal

Sahril Taher

SOFIFI – Pelantikan 119 pejabat Eselon III dan IV dan Nonjob 36 pejabat pada Rabu 22 Juli 2020 di Sahid Hotel Ternate pekan kemarin, menuai kritikan Dewan Provinsi (Deprov) Malut. Anehnya, pelantikan tersebut tidak diketahui oleh Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Utara (Malut), Ali Yasin Ali.

Sebagaimana diketahui, pelantikan tersebut berdasarkan 4 Surat Keputusan (SK) Gubernur Malut, KH. Abdul Gani Kasuba Lc, Nomor: 821.2/KEP/ADM/89/VII/2020 Tanggal 21 Juli 2020. SK Nomor: 821.2/KEP/ADM/90/VII/2020. SK Nomor: 821.2/KEP/ADM/91/VII/2020 dan SK Nomor: 821.2/KEP/ADM/92/VII/2020.

Saat dikonfirmasi, Wagub Malut menyarankan insan pers untuk menanyakan masalah ini ke Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba dan Kepala BKPSDM Malut, Idrus Assagaf. Karena pelantikan tersebut tidak diketahuinya.

“Coba kalian tanya langsung ke Pak Gub atau Kepala BKD agar bisa mengetahui penjelasan dari pelantikan tersebut, sebab selama ini tidak ada jalur koordinasi dengan Pak Gub dan saya sebagai Wagub, tiba-tiba BKD melakukan pelantikan,” ucap Wagub di Kantor DPRD Malut, Senin (27/7).

Menurut Wagub, pelantikan pejabat di lingkup Pemprov seharusnya diusulkan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), selanjutnya Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) melakukan penilaian untuk bisa mengetahui kemampuan dari pejabat yang dilantik. “Kami ada Tim Baperjakat. Supaya bisa dirapatkan kembali dulu dari usulan OPD. OPD juga tahu pegawainya. Jangan cuman ambil sabarang lalu dilantik, itu salah,” cecarnya.

Wagub mengaku, selama Pemprov melakukan pelantikan, dirinya tidak mengetahui mekanismenya seperti apa. “ Saya tidak terlibat dalam proses pelantikan, jadi saya tidak tahu pelantikan itu sudah ada penilaian dari Baperjakat atau tidak,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I Deprov Malut, Sahril Tahir menyampaikan, pelantikan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi sebenarnya illegal, karena pelantikan secara diam-diam tanpa diketahui oleh orang lain, terkecuali orang yang dilantik dan yang melantik. Seharusnya, sebelum pelantikan ada usulan dari masing-masing Kepala Dinas.

“Kalau pelantikan diam-diam berarti itu illegal, dan harus ada usulan dari Dinas, jangan usulan lain buat lain, jangan Sarjana Ekonomi di tempatkan di Dinas yang bukan disiplin ilmunya seperti pembangunan jalan, ada juga Guru ditempatkan di Dinas Perkim,” ungkapnya.

Menurut dia, jangan cuman menempatkan seseorang berdasarkan nepotisme atau hubungan keluarga dan balas jasa, karena sangat berpengaruh dalam kinerja di instansi tersebut yang diduduki. Penempatan jabatan harus sesuai dengan aturan dan latar belakang keilmuan atau pengalaman, agar bisa menjadi dasar dalam pengangkatan jabatan.

“Jangan cuman balas jasa dan keluarga lalu ditempatkan di Dinas yang bukan disiplin ilmunya. Tidak semuanya, dilantik berdasarkan basic keilmuan, dan ini sesuai dengan informasi yang saya dapat,” cetusnya.

Dia juga merasa sesal ketika mengetahui ada salah satu Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Malut, Irsad Saleh ketika dinonjob dalam pelantikan tersebut. Padahal menurut dia, Irsad merupakan orang yang pengalaman dan sesuai dengan disiplin Ilmunya. Buktinya, kasus 27 Izin Usaha Pertambangan (IUP) bisa diselesaikan dengan waktu dekat.” Salah satu kepala Bidang yang di nonjob itu, dia sangat mampu mengelola masalah di kantor, tanpa dia 27 IUP yang bermasalah tidak bisa diselesaikan,” pungkasnya. (nas)