SOFIFI – Segala bentuk tindak pidana dugaan korupsi yang menyelewengkan anggaran Negara akan ditindak tegas. Aparat kepolisian bakal bekerja sama dengan lembaga terkait, seperti BPKP untuk melakukan audit kerugian negara, menyita aset, dan memproses hukum para pelaku guna menyelamatkan keuangan negara.
Kapolda Maluku Utara (Mlaut), Irjen Pol. Arif Budiman menegaskan, Kepolisian secara proaktif melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau instansi berwenang lainnya untuk menghitung kerugian riil pada anggaran negara yang dikorupsi.
“Sebagian kasus yang ditangani Polda Malut saat ini masih menunggu hasil audit dari BPKP. Pada prinsipnya akan kita tindak, apabila merugikan keuangan negara,” ungkapnya.
Arif menambahkan, penyelewengan akan ditindak di berbagai lini, mulai dari dugaan korupsi proyek infrastruktur daerah dan lain-lain yang bersumber dari keuangan negara. Semuanya akan ditindak.
Berikut daftar kasus korupsi yang ditangani Polda Malut di antaranya, Rumah Sakit Pratama Dofa, Kepulauan Sula. Kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp43,8 Miliar. Proyek Jalan Labuha-Panamboang, Halmahera Selatan.

