MABA – Sejumlah Masyarakat yang tergabung dalam Front pemuda kerakyatan Maluku Utara (Malut), menolak penanganan kasus dugaan Pengeroyokan di desa Wasileo oleh Dan pos Kecamatan Maba Utara Bripka Hendra Pashoder.
Penolakan penanganan kasus itu, berujung pada aksi pada Selasa (6/7), yang menuntut agar Danpos Maba Utara Bripka Hendra Segera dicopot.
Koordinator FPK-MU, Abdul Haris Nepe mengatakan, aksi ini bagian dari protes keresahan masyarakat kepada Danpos Maba Utara, karena selalu meresahkan warga selama menjabat kurang lebih 4 tahun
Menurutnya, pada tanggal 3 Juli Pukul 01.00 WIT dua orang pemuda Desa Dorosagu membuat kegaduhan di Desa Wasileo, sehingga mengundang amarah pemuda setempat.” Dari ulah dua pemuda itulah terjadi aksi saling kejar antara pemuda desa Wasileo dan pemuda desa Dorosagu, Kecamatan Maba Utara,” kata Korlap FKP MU Abdul Haris Nepe, Selasa (7/7).
Dikatakan, dari aksi saling kejar itu mengakibatkan dua pemuda Desa Dorosagu menjadi korban pengeroyokan pemuda desa Wasileo.” Persoalan tersebut berlanjut pada proses di kepolisian, yakni Babinkamtibmas dan dianggap sudah selesai,” katanya.
Lanjut dia, kasus pengeroyokan itu kemudian diproses lebih lanjut oleh Danpos Bripka Hendra karena dianggap belum selesai.” Padahal pada saat kejadian Danpos tidak berada di tempat kejadian perkara, maka proses itu diupayakan akan tetap berlanjut,” ujarnya.
Kata dia, tindakan yang dilakukan oleh Bripka Hendra merupakan upaya diskriminasi kepada masyarakat Maba Utara.” Maka aksi kami ini menolak dan meminta agar Bripka Hendra segera dicopot dari jabatan Danpos Maba Utara, karena usulan pencopotan ini berulang kali diusul oleh Pemerintah Desa,” katanya.
Lanjutnya, masyarakat menilai, upaya penanganan kasus yang dilakukan oleh Danpos Bripka Hendra merupakan bentuk diskriminasi terhadap masyarakat desa Wasileo, serta perlakukan yang tidak adil oleh Oknum Kepolisian selaku penegak hukum di Maba Utara. “Berdasarkan amanat UUD 1945 yang khususnya mengamanahkan kepada negara untuk sekiranya, dapat melindungi segenap rakyat Indonesia. Hal ini kemudian dipertajam dalam muatan pasal 34 ayat (4) di mana Negara Menegaskan bahwa Kepolisian merupakan alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan Hukum,” jelasnya.(Ais)

