WEDA – Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Halmahera Tengah (Halteng) akhirnya terbentuk. Pembentukan tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor: 560/KEP/251/2022 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan Daerah dan Sekretariat Dewan Pengupahan Kabupaten Halmahera Tengah Periode Tahun 2022-2025.
Sebagaimana diketahui, pembentukan dewan pengupahan itu dalam rangka menerapkan sistem pengupahan di tingkat Kabupaten Halteng. Selain itu, ada Sekretariat Dewan Pengupahan yang salah satu tugas pokoknya adalah menggalang komunikasi dan kerjasama sebaik baiknya dengan segenap anggota Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Halteng.
SK Dewan Pengupahan Kabupaten Halteng periode 2022-2025 itu ditetapkan, Sekda Halteng, Yanto M. Asri selaku ketua dan Asisten I, Aser Tidore sebagai Wakil Ketua serta Plt. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Halteng, Anwar Nawawi sebagai Sekretaris.
Anggota Dewan Pengupahan sebanyak 5 orang, yaitu Dr. Hendra Karianga (Akademisi), Saiful Samad (Tenaga Ahli Bidang Ekonomi), Kepala BPS Halteng, Ketua HIPMI Halteng, Ketua SPSI Halteng.
Sementara itu struktur Sekretariat Dewan Pengupahan, yaitu Ketua Abubakar Saleh (Kepala Bidang Ketenagakerjaan pada Disnakertrans) Halteng, Wakil Ketua adalah Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Disnakertrans Halteng.
Untuk anggotanya adalah Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Staf Pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Halteng, Rusman dan Moch Reza Pahlevy. (udy)

