Notice: Function register_uninstall_hook was called incorrectly. Only a static class method or function can be used in an uninstall hook. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 3.1.0.) in /home/fajarmal/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Di Tidore, Hari Kamis Wajib Pakai Baju Adat - FajarMalut.com

Di Tidore, Hari Kamis Wajib Pakai Baju Adat

Kantor Walikota Tidore

TIDORE –  Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan, pada Kamis (10/03/2022) mendatang bakal launching pemakaian baju adat yang akan dipakai pada setiap hari Kamis.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Tidore Kepulauan Aziz Hadad kepada sejumlah wartawan mengatakan, pemakaian baju adat di lingkungan kerja Pemkot Tidore merupakan hal yang lazim.

“Pemakaian pakaian adat ini kita sering menggunakan seperti pada rangkaian kegiatan-kegiatan budaya yang sering dilakukan, contohnya seperti Hari Jadi Tidore (HJT),” kata Asiz, Selasa (08/03/2022).

Lebih lanjut, kata Asiz, pemakaian baju adat tersebut sebelumnya sudah tertuang dalam peraturan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan nomor 7 Tahun 2017 tentang pengakuan perlindungan adat istiadat dan budaya masyarakat hukum adat Kesultanan Tidore.

“Tentunya hal ini harus diapresiasi, karena melalui penggunaan pakaian adat, kita membudayakan cinta pada adat yang kita miliki,” terangnya.

Namun, Pemkot Tidore Kepulauan baru menggunakannya secara permanen setiap hari yang diatur dalam peraturan Walikota Nomor 70 Tahun 2021 tentang pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. “Aturan ini mulai diberlakukan pada bulan Maret 2022 ini,” tutupnya. (hms)

Berita Terkait