Rusli sempat mendatangi rumah Kepala Desa untuk menanyakan hal tersebut, bahkan ia juga ke Kantor Desa, namun Kepala Desa sering tidak ada, dan terkesan menghindar tanpa ada kejelasan yang pasti.
“Yang bikin urusan ini terlambat hanya tinggal tanda tangan dari Kepala Desa, Saya juga tidak tau apa alasannya sampai Kepala Desa tidak mau tandatangan,” tuturnya.
Terpisah, Ketika diconfirmasi, Kepala Desa Toseho, Taufik Halil, mengatakan bahwa persoalan tanah yang diurus Rusli Muhammad, sebelumnya sudah dilalukan proses persidangan mengenai sengketa Tanah pada tahun 2025.
Waktu itu, Rusli sebagai pemohon yang melaporkan Hamid Abdullah selaku termohon, di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore. Dalam Persidangan Rusli dianggap tidak punya bukti yang kuat untuk mengklaim hak kepemilikan tanah, sehingga ia telah kalah dalam persidangan.
“Saya bukannya tidak mau tanda tangan, tapi persoalan tanah yang diurus Rusli ini sudah sempat disidangkan, dan yang bersangkutan sudah kalah,” ungkap Opik sapaan akrab Taufik Halil.