Diberhentikan Dari PTT, Satpol Ternate Ngamuk

Kondisi Ruangan Saat Satpol Ngamuk
Kondisi Ruangan Saat Satpol Ngamuk

TERNATE- SK PTT bagi anggota Satpol PP Kota Ternate yang sebelumnya di gantung, resmi di serahkan pada Rabu (30/3) kemarin, dari SK anggota Satpol PP yang baru itu sebanyak 67 orang di berhentikan karena Pemkot Ternate tidak lagi memperpanjang kontrak kerja mereka.

Keputusan yang di keluarkan ini membuat sejumlah anggota Satpol PP ngamuk, merusak fasilitas di depan ruang kerja Kasatpol PP, akibat dari keputusan tersebut sebagian anggota Satpol yang rajin berkantor dan aktif melakukan patroli serta menjaga pos juga diberhentikan.

“Masa kami yang aktif dan tiap hari berkantor di berhentikan, sementara mereka yang tidak pernah berkantor justru diakomodir masuk dalam SK yang baru keluar itu,” demikian di sampaikan salah satu anggota Satpol PP Kota Ternate.

Para anggota Satpol ini juga meminta agar hak-hak nya selama tiga bulan itu di bayar Pemkot Ternate. “Ini sehari dua sudah ramadhan, dan tiba-tiba kami di berhentikan, atas dasar apa, kalau di berhentikan kenapa tidak sejak Januari, biar kami tidak lagi datang menjalankan tugas, bahkan gaji kami juga selama tiga bulan ini belum dibayar,” kesalnya, sembari meminta, Pemkot bersikap adil dalam mengambil keputusan.

Aksi ini kemudian BKPSDM langsung bersikap dengan mengambil keputusan meminta Satpol PP untuk segera mereview kembali SK usulan yang disampaikan itu.

Kepala BKPSDM Kota Ternate Samin Marsaoly menyebut ada tiga hal yang membuat tidak di perpanjang kontrak PTT yakni berkaitan dengan kedisiplinan, kinerja dan Pemkot Ternate tidak lagi mengalokasikan anggaran. “Jadi tidak ada pemberhentian, yang ada itu tidak lagi di perpanjang kontraknya,” katanya.

Menurutnya, dari SK yang baru terbit itu sebanyak 67 orang yang tidak di perpanjang itu, dari jumlah tersebut terdapat sebagian yang aktif berkantor.

“Mereka ini kita kembalikan ke Kasatpol PP untuk di review, tapi tidak semua karena dalam 67 orang itu ada yang malas,” ungkapnya.

Dia menyebut, SK yang diterbitkan itu . didasarkan pada surat dari Satpol PP tertanggal 21 Januari 2022 dengan nomor 822/XIV/Satpol/KT/2022 tentang pemuktahiran data PTT di lingkungan Satpol PP dan Linmas yang diteken Sekretaris Satpol PP Ruspandi

Bahkan dia menegaskan, jika ada anggota Satpol yang melakukan anarkis akan di laporkan ke aparat kepolisian, karena melanggar falsafah Satpol PP. Samin menjamin, untuk gaji PTT anggota Satpol yang tidak diperpanjang itu akan tetap di bayar bahkan sudah menyerahkannya ke Kasatpol PP.

“Kepala BKPSDM menjamin di bayar haknya, untuk proses pembayaran gaji Satpol PP yang telah bekerja dari Januari, Pebruari dan Maret sudah di serahkan ke Kasatpol PP,” ungkapnya

Terpisah Kasatpol PP Kota Ternate Fhandi Tuminah mengatakan, pihaknya menyesuaikan dengan keputusan tersebut, dia berharap anggota Satpol PP yang tidak di perpanjang masa kontraknya gajinya di bayar sampai Maret dan telah di setujui Wali Kota dan BKPSDM. “Hal yang terjadi itu hanya mis komunikasi, karena dari 67 orang itu setelah di periksa sekitar hampir 20 orang masih bisa di pertahankan yang nantinya di bicarakan secara internal, dan yang malas tapi namanya masih ada kita akan segera berkoordinasikan dengan BKPSDM,” sebutnya.

Di Satpol PP sendiri tahun ini kata Fhandi, hanya mengalokasikan anggaran untuk membayar gaji 304 orang.(cim)