Fiat menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula sekitar pukul 12.00 WIT. Saat itu, Kanit I Satresnarkoba, Aipda R. Dodi Arief Kharie, menerima informasi dari personel Harkamtibmas, Brigpol Mulyadi Kubangun, yang tengah melaksanakan pengamanan di kawasan PT IWIP.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa personel Harkamtibmas bersama pihak Security PT IWIP telah mengamankan sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Halteng kemudian bergerak menuju Kantor Investigasi PT IWIP. Sekitar pukul 12.30 WIT, petugas tiba di lokasi dan langsung berkoordinasi dengan pihak Security PT IWIP serta personel Harkamtibmas.
“Di lokasi, petugas menemukan tiga orang yang telah diamankan sebelumnya beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ungkap Fiat.
Ia menambahkan, selanjutnya, ketiga terduga bersama seluruh barang bukti diamankan oleh Satresnarkoba Polres Halteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini masih dilakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang terlarang tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Halteng,” tandasnya.(cr-02)