BOBONG – Belum cukup satu pekan melepaskan jabatan, mantan Kepala Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat, Stepanus Ohoiledjaan dilaporkan warganya ke Polres Taliabu atas dugaan penggelapan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Rabu (22/02/2023).
Kapolres Taliabu AKBP Totok Handoyo SIK, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Bahkan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor yang mengaku sebagai korban. “Setelah menerima laporan pengaduan pagi tadi (kemarin) , saya sudah perintahkan anggota untuk periksa kaitan kasus tersebut. Intinya, kami masih dalami,” kata kapolres, ketika dikonfirmasi, kemarin.
Menurut keterangan dari korban, kata kapolres, anggaran BLT tersebut belum diterima sebanyak 69 orang dengan total anggaran Rp 124 juta lebih.
Jahmun Sabilalo, salah satu pelapor yang mengaku sebagai korban usai melakukan pelaporan di Polres Taliabu mengaku, bahwa selama ini dia dan warga penerima BLT DD di Desa Talo sudah menunggu itikad baik dari mantan kades untuk menyalurkan BLT DD triwulan III dan IV.
Namun hingga masa jabatannya berakhir 17 Februari 2023, mantan kades tidak menyalurkan lagi BLT DD. “Alasannya pa kades dipending, maksudnya dipending. Ini seperti apa kami tidak tau,” terangnya.
Ia berharap, polisi mengusut tuntas agar warga selaku penerima BLT Desa Talo merasa puas. “Saya mewakili warga penerima BLT DD di Desa Talo ingin mengetahui alasannya apa sampai mantan kepala desa tidak menyalurkan BLT DD kepada kami,” ujarnya
Menanggapi hal tersebut, Mantan Kades Talo, Stepanus Ohoiledjaan tampak santai saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut. Ia mengatakan itu hanyalah sebuah isu politik yang sengaja digiring oleh elit politik di daerah itu. “Hahaaaaaa, Begitu sudah, namanya juga rivalitas,” sahut singkat Steven.
Diketahui, BLT Dana Desa adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi COVID-19. Hingga September ini, BLT Dana Desa masih terus dicairkan oleh pemerintah.
Adapun jumlah dana BLT yang cair adalah sebesar Rp 300 ribu per bulan selama setahun. Sasaran BLT ini adalah warga desa yang termasuk dalam kategori keluarga miskin dan kurang mampu, kehilangan pekerjaan akibat pandemi COVID-19, dan belum menerima bantuan pemerintah lainnya. (bro)

