TOBELO – Polres Kabupaten Halmahera Utara (Halut) mengamankan Kepala Desa Jere Kecamatan Galela Utara, SM alias Saiful, karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuhan ijazah paket C dalam mencalonkan diri sebagai Kades tahun 2019.
Tersangka Kades Jere Saiful ditangkap petugas Sat Reskrim Polres, di kediamannya, Kamis (11/6). Kapolres Halut melalui Kasatreskrim AKP Rusli Mangoda menyebutkan, sebelumnya anggota Sat Reskrim melakukan pengintaian terhadap tersangka tindak pidana pemalsuan ijazah paket C dan menemukan tersangka dikediamannya, sehingga langsung digiring ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasus ini terungkap Oktober 2019 tersangka SM alias Saiful mengikuti pencalonan pemilihan Kepala Desa Jere, namun saat seleksi berkas, Panitia Pilkades tidak memberikan rekomendasi lulus berkas atau gugur, karena dianggap ijazah paket C yang digunakan tersangka merupakan ijazah palsu.
Sebab ijazah tersebut terdapat kekeliruan dalam pengisian berupa ijazah dicetak tidak di isi dengan tulis tangan, sebagaimana ijazah paket C yang sebenarnya. Namun panitia Kabupaten Halut memberikan rekomondasi lulus berkas dan ditetapkan sebagai calon kepala desa dan terpilih sebagai kades Jera.
Sedangkan berdasarkan data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara SKHUN dengan nomor seri 27 PC 0200177 atas nama SM alias Saiful serta 09-27-02-02-116 yang digunakan sebagai persyaratan calon Kades nama Sukri Malan dan Ijazah Paket C & SKHUN nomor seri 27 PC 0200173 serta nomor peserta 09-27-02-02-110 atas nama Saiful, sehingga Samsudin Jumat, S.Pdi menggunakan SKHUN nomor seri 27 PC 0200177 dan nomor peserta 09-27-02-02-116 milik Sukri Malan menggantikan nama dan tanggal lahir atas nama SM alias Saiful dan menggunakan ijazah dan SKHUN yang dipalsukan untuk calon kades.
Sementara Barang Bukti (Babuk) yang disita yakni 1 lembar ijazah paket C nomor seri 27 PC 0200180 atas nama Harun Tomawonge, 1 lembar SKHUN nomor seri 27 PC 0200180 atas nama Harun Tomawonge. 1 lembar ijazah paket C nomor seri 27 PC 0200182 atas nama Kartini Umar, 1 lembar SKHUN nomor seri 27 PC 0200182 atas nama Kartini Umar.
1 lembar ijazah paket C nomor seri 27 PC 0200172 atas nama Muhammad Nurlangsa, 1 lembar SKHUN Nomor seri 27 PC 0200172. 1 lembar SKHUN Nomor seri 27 PC 0200177 atas nama SM alias Saiful, 1 lembar ijazah paket C nomor seri 27 PC 0200177 atas nama SM alias Saiful dan 1 lembar SKHUN nomor seri 27 PC 0200173 atas nama SM alias Saiful.
Atas perbuatan pemalsuan, tersangka disangkakan dengan pasal 68 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 69 ayat (1), ayat (2) UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan atau pasal 263 ayat (1), ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHPidana.
“Hasil proses penyidikan adapun tersangka lain yakni SJ alias Samsul yang merupakan Kepsek SD Negeri Soasio, yang juga sebagai Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang mengikuti Ujian Paket C pada tanggal 21 Desember 2009, yang berlangsung di SD Desa Dodowo Kecamatan Galela Utara,” ungkap AKP Rusli Mangoda. (fer)

