Notice: Function register_uninstall_hook was called incorrectly. Only a static class method or function can be used in an uninstall hook. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 3.1.0.) in /home/fajarmal/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Diduga Jual Bijih Nikel Sitaan, Polda Malut Bakal Lidik PT WKM - FajarMalut.com

Diduga Jual Bijih Nikel Sitaan, Polda Malut Bakal Lidik PT WKM

Dirkrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu

TERNATE – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara (Malut) mulai menyelidiki PT Wana Kencana Mineral (WKM). Perusahaan tambang itu diduga menjual bijih nikel yang telah disita oleh negara.

“Kami akan mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan jual bijih nikel yang dilakukan oleh PT WKM.” Kata Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu, Rabu (19/2/2025).

Sebelumnya, Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim mengatakan, bijih nikel yang dijual itu merupakan hasil sitaan pengadilan yang diserahkan kepada pemerintah daerah.

Kata dia, berdasarkan data yang mereka dapat bahwa terdapat 90 ribu metrik ton ore nikel yang sudah dijual. Ore itu adalah milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), yang telah siap untuk diproduksi.

Namun dalam proses aktivitasnya, izin usaha pertambangan (IUP) dari PT KPT yang dikeluarkan oleh Pemda Halmahera Timur (Haltim) dicabut oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut kemudian diserahkan kepada PT WKM.

Berita Terkait