Diduga Lakukan Pelanggaran, Bawaslu Kota Tikep Bakal Panggil Ketua DPD PAN

“Kita juga akan minta keterangan para ahli, jadi waktu penanganan kasus ini berlangsung selama 14 Hari jam kerja, kita berharap kasus ini bisa dipercepat sebelum 14 Hari, karena kalau pemeriksaannya lebih cepat tentu jauh lebih baik,” tambahnya. 

Isman menegaskan, dalam waktu sehari dua, Bawaslu Kota Tikep, melalui Gakkumdu, juga akan melayangkan surat panggilan kepada Ketua DPD PAN Tidore, Umar Ismail, untuk diperiksa.  “Untuk Ketua DPD PAN Tidore, kita juga akan panggil dalam waktu sehari dua,” tandasnya. 

Sekedar diketahui, dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh DPD PAN Tidore ini, bermula dari Pencatutan Foto milik Mindrawati Ahmad yang dipakai pada nama salah satu Caleg Nomor urut 6, asal PAN Dapil 3, atas nama Siti Hardianti. 

Bahkan Foto milik Mindrawati Ahmad ini diambil dan dipasang pada nama Caleg tersebut, tanpa sepengetahuan Mindrawati. 

Pewarta   : Suratmin Idrus
Editor   : Erwin Egga