Karena berniat untuk melakukan perlawanan, pelaku langsung mencekik leher korban dan menutup mulut korban menggunakan tangan, sehingga korban tidak dapat berbuat apa-apa.
Kapolsek Ternate Selatan, AKP Bakri Syahruddin saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut. Kata dia, penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan setelah anggota menerima aduan atau laporan dari masyarakat.
Bakri juga menegaskan, setelah pelaku melancarkan aksi bejatnya itu, ia tidak lagi mengantarkan korban, namun sebaliknya membiarkan korban kembali ke kosannya sendirian dengan berjalan kaki.
“Saat ini korban sudah dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie (RSUD-CB) Ternate,” ujarnya.
Bakri menambahkan, pelaku tersebut juga merupakan residivis tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam pasal 338 KUHP di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan vonis 6 tahun penjara.
