Sementara, Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol SJ saat dikonfirmasi via Handphone mengakui masalah tersebut sudah dilaporkan di Polda Maluku Utara. “ Sudah di Propam,” singkatnya.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Bahkan saat ini telah ditangani oleh Propam Polda Maluku Utara.
“Hari ini kita sudah memanggil anak, istri, dan juga terlapor SJ, serta AYM untuk diperiksa. Pada prinsipnya semua tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Terpisah, Hairun Rizal dan Nurul Mulyani selaku kuasa hukum dari AYM membantah atas tuduhan yang diumbar oleh Dinyapriliani di akun media sosialnya itu. Atas hal itu, mereka telah melaporkan masalah tersebut ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara atas dugaan kasus peneyebaran fitnah dan atau penghinaan serta penyebaran nama baik.
“Laporan tersebut dibuktikan dengan adanya surat tanda penerimaan pengaduan nomor: STTP/12/II/2025/DITRESKRIMSUS atas dugaan kasus penyebaran firnah dan atau penghinaan serta penyebaran nama baik.” tegasnya.
