Menyikapi hal ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan, bakal melakukan teguran kepada Adam Dano karena telah melanggar aturan kampanye sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye pasal 57 ayat 1 huruf b dan c.
“Kami akan menyampaikan kepada yang bersangkutan agar tidak lagi melakukan hal yang sama, sebab kampanye itu juga ada larangan yang diatur dalam PKPU nomor 13 Tahun 2024,” ungkap Komisioner Bawaslu Kota Tidore, Isman M. Natsir, saat dikonfirmasi, Senin, (21/10/24)
Isman menegaskan, teguran yang akan dilakukan oleh Bawaslu ini, tidak hanya berlaku bagi Adam Dano, melainkan bagi semua kandidat apabila sewaktu-waktu ditemukan terdapat materi kampanye yang sudah tidak sesuai dengan PKPU Nomor 13.
“Kami minta agar setiap kandidat sebaiknya fokus pada penyampaian visi misi, dan program kerja, tidak boleh saling menyerang pribadi, karena itu bertentangan dengan aturan,” ujarnya.
