Diduga S***mi Sejumlah Pelajar, Oknum ASN Bawaslu Dipolisikan

“Laporan baru masuk hari ini. Ada lima pelajar yang melaporkan dugaan pelecehan oleh oknum yang sebelumnya merupakan pelatih Paskibraka dan saat ini bertugas di Bawaslu,” ungkap Rafif saat dikonfirmasi awak media.

Berdasarkan keterangan awal, korban berinisial SD, DCM, dan CB berusia 15 hingga 17 tahun.

Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal. Polisi tengah melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari para pelapor. Sebagai informasi, s***mi merupakan tindak pidana jika dilakukan terhadap anak di bawah umur.

Dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dapat dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun penjara. Ancaman dapat ditambah 1/3 jika pelaku merupakan pendidik atau tenaga kependidikan. (fay)