DARUBA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, Maluku, telah mengeluarkan putusannya terkait sengketa Pilkades yang diajukan sejumlah Calon Kepala Desa (Cakades) asal Kabupaten Pulau Morotai.
Data yang diperoleh Fajar Malut, dari delapan Cakades yang mengajukan gugatan, dua diantaranya telah diputuskan sebagai pemenang sidang.
Dua Cakades dimaksud yaitu Cakades Seseli Jaya, Kecamatan Morotai Timur (Mortim), Marwin Dehe dan Cakades Sabalah, Kecamatan Morotai Selatan (Morsel), Mukti Sibua.
Untuk Desa Seseli Jaya sidang putusannya dikeluarkan pada 30 Oktober 2022, sedangkan desa Sabalah putusannya dikeluarkan 31 Oktober 2022.
Dalam amar putusannya itu, Hakim menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dan membatalkan SK Bupati Pulau Morotai nomor : 141/420/KPTS/PM/2022 tentang pengesahan pengangkatan Kepala Desa (Kades) terpilih (dua Cakades tersebut) yang di SK-kan pada tanggal 18 Mei 2022.
Hasil ini juga diakui Kuasa Hukum tergugat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Fitra Hairun, saat dikonfirmasi, Senin (31/10/2022). “Iya benar Pemkab kalah,” akuinya.
Tapi Fitra mengaku pihaknya tidak puas dengan keputusan hakim, sehingga Pemkab Pulau Morotai akan kembali mengajukan banding ke PTUN Makassar, Sulawesi Selatan.
“Iya kita rencana mengajukan banding ke PTUN Makassar. yang pasti kita mempelajari dulu putusannya, setelah itu baru kita ajukan banding, karena batas waktu pendaftaran banding itu hanya diberikan batas tanggal 15 November 2022,” ujarnya.
Alasan pihaknya tak puas dengan putusan hakim, kata Fitrah, karena ada yang dianggap janggal, salah satunya adalah tanggal diterbitkannya SK Kepala Desa (Kades) terpilih.
“Yang kita anggap janggal adalah soal dicabut dan dibatalkan nya SK Kades terpilih yang diterbitkan pada tanggal 10 Mei. Sementara Bupati tidak pernah menerbitkan SK Kades terpilih pada tanggal 10 Mei. SK yang resmi diterbitkan oleh Bupati itu tanggal 18 Mei. Nah, Ini yang menjadi alasan salah satu bukti kejanggalan,” pungkas Fitrah.
Perlu diketahui, dari informasi yang diterima Fajar Malut, enam desa lainnya, hasil sidangnya akan diumumkan dalam waktu dekat.
Salah satunya adalah desa Cempaka, Kecamatan Morotai Jaya yang sementara dalam tahap kesimpulan sidang. Untuk desa Ngele-Ngele Kecil, Kecamatan Morotai Selatan Barat (Morselbar) kabarnya akan diputuskan pada 2 November 2022. Sedangkan desa Sangowo Timur, Kecamatan Mortim, baru akan diputuskan pada 3 Oktober 2022.
Sementara desa Leo-Leo Jaya, Kecamatan Morotai Utara (Morut), masih pada tahapan tambahan bukti. Desa Cio Gerong pun tinggal menunggu putusan. Terkecuali Desa Joubela yang masih dalam tahapan replik penggugat. (fay)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

