“Pulau Mare tidak masuk dalam pembuatan RDTR, karena di pulau tersebut, masuk dalam kawasan strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mau dijadikan kawasan konservasi perikanan,” jelasnya.
Sedangkan untuk dua RDTR lainnya di Kecamatan Oba Tengah, Oba dan Oba Selatan, kata Abdul Muiz, dikarenakan dua kawasan ini nantinya mau dipersiapkan sebagai kawasan pertumbuhan ekonomi baru. Sehingga perlu dibuatkan RDTR secara terpisah.
“Kedepan wilayah Oba Tengah dan Oba mau dijadikan kawasan pertumbuhan ekonomi baru, karena disana sudah punya terminal yang dijadikan sebagai daerah transit dari kabupaten Halmahera Tengah. Untuk di Oba Selatan, itu karena wilayahnya cukup jauh sehingga perlu dibuatkan RDTR tersendiri,” tambahnya.
Muiz bilang, kalau RDTR tidak perlu dilakukan paripurna melalui DPRD Kota Tidore Kepulauan, karena RDTR merupakan usulan Pemerintah Kota yang langsung disampaikan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). “RDTR ini programnya kementerian,” cetusnya.
Pewarta : Suratmin Idrus
Editor : Erwin Egga
