Dinkes Halmahera Barat Perintahkan Nakes Tidak Meresepkan Obat Sirup Anak

Kadinkes Halbar

JAILOLO – Berdasarkan surat edaran Dari Dirjen Pelayanan Kesehatan (Yankes) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Dinas Kesehatan Halmahera Barat (Halbar) memerintahkan seluruh tenaga atau petugas Kesehatan tidak meresepkan obat-obatan sirup untuk anak usia 0 sampai 18 tahun.

Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Barat Novelheins Sakalaty saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (20/10/22) menyampaikan surat edaran dari Kemenkes tertanggal 16 Oktober tersebut menyampaikan bahwa sehubungan dengan adanya peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif terutama pada anak usia 0 sampai 18 tahun. 

Dengan Adanya gejala gangguan ginjal akut tersebut sehingga adanya edaran untuk semua jenis obat sirup untuk anak-anak untuk sementara tidak diresepkan, baik pelayanan pengobatan di RSUD maupun Puskesmas, Pustu dan juga apotek.

Walaupun demikian, Novel mengaku belum ada perintah atau surat edaran terkait dengan penarikan obat-obatan sirup untuk anak.

Ia juga menyebutkan, hal ini menjadi tanggung jawabnya untuk memastikan kepada semua masyarakat untuk tidak mengambil keputusan membeli obat sirup untuk anak-anak di apotik, disarankan sebaiknya langsung datangi tempat pelayanan kesehatan terdekat biar diresepkan oleh petugas pelayanan kesehatan ataupun dokter sesuai standar operasional.

Disentil terkait apakah himbauan Dinkes sudah disampaikan ke pihak RSUD maupun Puskesmas terkait larangan diresepkan obat sirup untuk anak-anak, Novel mengaku hal tersebut sudah disampaikan bahkan dikatakannya edaran tersebut ditujukan untuk seluruh Kadis Kesehatan di Indonesia dan juga seluruh Dirut RSUD seluruh Indonesia.

Menurutnya, ini merupakan isu nasional jadi di kalangan tenaga kesehatan maupun masyarakat luas sudah mengetahui hal tersebut.

Mantan Kepala Puskesmas Tabaru ini  menghimbau kepada petugas pelayanan kesehatan terutama di Puskesmas, berikan obat terutama untuk pasien anak-anak disarankan agar memberikan obat dalam bentuk non sirup yaitu bisa berupa tablet. “Dan itu kiranya sudah dapat dipahami oleh dokter dan tenaga kesehatan lainnya,” ucapnya. (ais)