“Berdasarkan riset kesehatan dasar (Riskesdas, 2018), data nasional untuk gangguan mental emosional (gejala depresi dan cemas) yang dideteksi pada penduduk usia ≥15 tahun atau lebih, dialami oleh 9,8 persen penduduk atau lebih dari 19 juta jiwa,” papar Asia.
Sementara untuk gangguan jiwa berat (psikotik), tambah di, dialami oleh 6,7/1000 atau lebih dari 1.700.000 jiwa. Sebesar 14 persen dari gangguan psikotik tersebut atau lebih dari 200.000 kasus mengatakan pernah dipasung.
“Ini tidak sedikit masalah kesehatan jiwa tersebut dialami oleh usia produktif bahkan sejak usia remaja depresi juga dapat terjadi pada masa kehamilan dan pasca persalinan, yang dapat mempengaruhi pola asuh serta tumbuh kembang anak,” ungkap Asia.
Berdasarkan data Riskesdas tahun 2007 dan Riskesdas tahun 2013, ditemukan bahwa semakin lanjut usia, semakin tinggi gangguan mental emosional yang dideteksi, maka upaya-upaya dalam peningkatan kesehatan jiwa masyarakat, pencegahan terhadap masalah kesehatan jiwa dan intervensi dini gangguan jiwa seyogyanya menjadi prioritas dalam mengurangi gangguan jiwa berat di masa yang akan datang.
“Jumlah ODGJ Berat yang dilayani sesuai standar di Kabupaten Halsel tahun 2023 sebanyak 147 orang atau 63 persen , dan meningkat di tahun 2024 menjadi 170 orang atau 74 persen,” sebut Asia.
Pewarta : Nandar Jabid
Editor : Zulkifli Hi Saleh
