“Untuk rinciannya terdiri dari alat Autoclave, Blood Pressure Monitor, Centrifuge, Dental Unit Electrocardiograph (ECG recorder), Doppler, Flow Meter, Inkubator, Laboratorium Refrigerator, Rotator, Micropipette Fix, Nebulizer, Sphygmomanometer, Spirometer, Sterilisasi kering, Suction Pump, Thermometer Digital, Timbangan Bayi, Timbangan Dewasa dan USG,” pungkasnya.
Selain itu, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (Kabid SDK), Muhammad Asri juga ikut menambahkan, proses kalibrasi dilakukan dengan cara membandingkan Alkes yang berstandar nasional maupun internasional.
Menurutnya, kalibrasi alkes dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Pengujian dan Kalibrasi Alkes.
“Di dalam aturan tersebut dijelaskan, setiap alat kesehatan yang digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan harus dilakukan uji atau kalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan atau Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan,” ujar dia.
Dengan begitu, kalibrasi alkes ini diharapkan, dapat meningkatkan kualitas dan mutu pelayanan kesehatan di Kota Ternate.
“Menghindari kerusakan alat kesehatan, memastikan keakuratan alat ukur, serta dapat menghindari terjadinya kesalahan diagnosa akibat penggunaan alat kesehatan yang tidak akurat,” tutupnya. (*)
