“Mari kita sama-sama menjaga satu data, satu hati dan satu tujuan, karena saya yakin dan percaya dengan adanya kekompakan dan kolaborasi yang baik akan melahirkan sesuatu yang terbaik untuk Kota Tidore Kepulauan yang tetap berada pada satu data.” Ajak Muhammad Sinen.
Sementara, Kepala Dinas Sosial Umar Zen mengatakan, Mengawali Tahun 2025 Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, menerbitkan dua Instruksi Presiden, Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Sehingga Sebelum adanya DTSEN, pemerintah menggunakan berbagai sumber data yang terpisah (seperti Data Terpadu dan Pemetaan Potensi Kesejahteraan Sosial/DTKS, Registrasi Sosial Ekonomi/Reg Sosek, Pembangunan Keluarga/P3KE), yang sering kali menyebabkan tumpang tindih (duplikasi) atau ketidakakuratan data penerima bantuan.” Kata Umar Zen.
“Dengan mengintegrasikan dan memadankan data dari berbagai sumber tersebut ke dalam satu basis data tunggal (DTSEN), pemerintah dapat mengatasi simpangan data dan meningkatkan efektivitas program-program kesejahteraan sosial. DTSEN berfungsi sebagai acuan utama yang diperbarui secara rutin dan berkelanjutan untuk mendukung perencanaan program, evaluasi kebijakan berbasis bukti, dan sinkronisasi lintas sektor yang lebih baik.’ Sambung Umar Zen.
