TIDORE – Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan melalui Dinas Sosial (Dinsos), pada tahun 2022, keciprat bantuan Dana Insentif Daerah (DID) senilai Rp. 4,5 Miliar.
Dana tersebut, nantinya akan disalurkan kepada masyarakat dengan kategori, lansia, disabilitas, perempuan rawan sosial ekonomi dan anak terlantar.
“Bagi masyarakat yang sudah menerima bantuan PKH itu sudah tidak lagi mendapatkan bantuan tersebut,” ungkap Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tidore, Umar Zen saat ditemui di lantai dua kantor Walikota, Senin, (12/12/22).
Ia menambahkan, untuk jumlah penerima DID di Kota Tidore Kepulauan, sebanyak 1.500 orang, masing-masing penerima akan diberikan uang tunai senilai Rp. 3 juta.
Untuk saat ini, Dinas Sosial Kota Tidore telah menyalurkan bantuan DID di empat Kecamatan yang berada di daratan Oba. Dengan rincian, Kecamatan Oba Utara sebanyak 175 orang, Oba Tengah sebanyak 118 orang, Kecamatan Oba sebanyak 171 orang dan Oba Selatan sebanyak 79 orang.
“Data ini diambil dari kelurahan dan desa, jadi sebelum kami salurkan bantuannya ke masyarakat, kami menyurat ke kelurahan desa untuk menyampaikan datanya berdasarkan empat jenis yang sudah ditetapkan itu,” jelasnya.
Sementara untuk warga penerima DID di empat Kecamatan yang berada di Pulau Tidore sebanyak 957 penerima, dengan rincian, Kecamatan Tidore sebanyak 271, Tidore Timur sebanyak 119, Kecamatan Tidore Selatan sebanyak 265, Kecamatan Tidore Utara sebanyak 302 orang.
Rencananya untuk warga penerima DID di empat kecamatan yang berada di Pulau Tidore, akan disalurkan pada Rabu, (14/12/22) dengan titik kumpul di masing-masing kantor Camat, namun jika ada yang berhalangan hadir, maka petugas Dinsos akan mendatangi secara langsung ke rumah yang bersangkutan.
“Untuk Pulau Mare dan Maitara ini akan kami sambangi dan lakukan penyerahan secara langsung, karena dua pulau tersebut terpisah dari Pulau Tidore,” tuturnya.
Umar menambahkan bantuan DID bertujuan untuk memulihkan ekonomi masyarakat, akibat kenaikan BBM, dan di tahun 2022 ini Pemerintah Kota Tidore mendapat bantuan senilai Rp.18 Miliar, dana ini kemudian dibagi ke 4 dinas, yakni Dinas Sosial, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perindagkop dan Dinas Pertanian. (ute)

