“Kebutulan karena saya telah dipercayakan sebagai Ketua MPPKD, sehingga hal ini akan kami konsultasikan ke BPK dan melalukan study banding ke daerah-daerah yang telah membentuk MPPKD,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sekda mengaku kalau kegiatan ini bertujuan untuk mempelajari tata cara persidangan, teknik pembuktian, hingga proses eksekusi pengembalian kerugian daerah yang efektif. Hasil dari studi banding tersebut diharapkan dapat diadopsi dan disesuaikan dengan kondisi di Kota Tidore Kepulauan, agar proses hukum di internal bisa berjalan lebih profesional.
Selain MPPKD yang berfungsi menyelesaikan kerugian daerah, kata Sekda, ada juga Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) yang saat ini sudah mulai dibentuk oleh Pemerintah Kota Tidore. SK pembentukan TPTGR sendiri hanya tinggal ditandatangani oleh Wali Kota.
TPTGR berfungsi sebagai mekanisme administratif untuk memulihkan kerugian keuangan atau barang daerah/negara yang disebabkan oleh tindakan melawan hukum atau kelalaian bendahara dan pegawai negeri. TPTGR bertujuan menuntut ganti rugi, menegakkan disiplin, dan mengamankan aset negara.
TPTGR bertugas sebagai alat penegakan hukum administratif untuk memastikan kerugian negara atau daerah akibat kelalaian atau kesengajaan pegawai/bendahara dapat dikembalikan.
“Dimasa kepemimpinan Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman ini, kami berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan,” pungkasnya. (ute)
